Kasus Pemerasan WNA Korea, Tiga Jaksa di Banten Jalani Sidang Perdana di PN Serang
Tiga oknum jaksa yang bertugas di wilayah Banten menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga oknum jaksa yang bertugas di wilayah Banten menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025.
Baca juga: Dua Wilayah di Banten Jadi Daerah Terpanas di Indonesia Periode 12-13 April 2026
Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap untuk diproses di persidangan.
"Jadwal sidang pertama Selasa, 14 April 2026," kata Ichwanudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).
Lima Terdakwa, Tiga dari Unsur Jaksa
Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yang diadili. Meskipun berkasnya dipisahkan, seluruhnya masih terkait dalam satu rangkaian kasus yang sama.
Tiga terdakwa berasal dari institusi kejaksaan, yakni
- Kepala Seksi Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa Herdian Malda Ksastria
2. Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini,
3. Pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnain.
Sementara dua terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Sisca.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, dengan hakim anggota Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja dan Tuti Amaliah.
Modus Minta Uang dan “Pengamanan” Perkara
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara pidana untuk meraup keuntungan pribadi.
Modusnya, meminta sejumlah uang kepada pihak yang sedang berperkara dengan iming-iming dapat meringankan tuntutan hukuman di persidangan.
| Fakta Persidangan Kasus Jaksa Banten Peras WN Korsel: Biaya Urus Kasus ITE Capai Rp 2,3 Miliar |
|
|---|
| Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Istri Polisi di Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
| PN Serang Vonis Denda Bos Apotek Gama Rp1,2 Miliar, Gegara Jual Obat Tanpa Resep Dokter |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Palak Perusahaan Ratusan Juta hingga Minta Mobil, Ketua LSM di Serang Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Serang-Banten.jpg)