PPDB 2021
Jalur, Jadwal, dan Link PPDB Online Tingkat SMP Kota Serang Tahun 2021 Dibuka Hari ini
Porsinya 65 persen untuk jalur zonasi, afirmasi 15 persen, prestasi 15 persen, dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi SMP tahun ajaran 2021/2022 di Kota Serang telah dibuka, Senin (21/6/2021).
Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB 2021 diadakan secara daring oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, seperti pemberkasan calon peserta didik baru (CPBD) SMP, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman PPDB.
Hal itu sebagai upaya meminimalisir kerumunan orang tua dan calon siswa saat proses penerimaan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Para orang tua bisa mendaftarkan anaknya secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id atau https://kotaserang.siap-ppdb.com/.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Kota Serang tingkat SMP tahun 2021:
Baca juga: PPDB SD Kota Cilegon Mulai Dibuka 21 Juni, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
1. Sosialisasi PPDB: 3 Mei – 5 Juni 2021
Dilaksanakan oleh Dindikbud Kota Serang dan pihak sekolah secara daring atau online melalui media massa
2. Pendaftaran PPDB: 21 – 24 Juni 2021
Secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id atau https://kotaserang.siap-ppdb.com/
3. Pengumuman PPDB: 28 Juni 2021
Secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id atau https://kotaserang.siap-ppdb.com/
4. Daftar ulang PPDB: 30 Juni – 3 Juli 2021
Daftar ulang dilakukan secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id
5. Tahun pelajaran baru: 12 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah
Terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Empat jalur tersebut, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali murid, dan prestasi.
Baca juga: PPDB Banten 2021 untuk SMK: Orang Tua Berdoa Agar Anak Diterima di Sekolah Favorit
Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, zonasi menjadi jalur penerimaan utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
“Porsinya 65 persen untuk jalur zonasi, afirmasi 15 persen, prestasi 15 persen, dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid,” ucap Wasis kepada TribunBanten.com di kantornya, Senin (24/5/2021).
Berikut perbedaan empat jalur seleksi PPDB Kota Serang
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penetapan itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Dengan kata lain, Jalur Zonasi itu untuk peserta didik yang berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju,” ujar Wasis.
Prioritasnya adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Apabila zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, seleksi akan menggunakan kriteria usia.
Baca juga: Perhatikan Persyaratan Peserta PPDB di SMKN 2 Kota Serang, Ada Syarat Khusus Tinggi Badan
Sebagai contoh, satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 150 siswa.
Jika daya tampung zonasi prioritas pertama sudah terisi 75 siswa dan pendaftar zonasi prioritas kedua 120 orang, penentuan 65 persen siswa yang lolos menggunakan kriteria usia.
Berikut Jalur zonasi PPDB wilayah Kota Serang dan nilai pembobotannya
- 0 km – 1 km: 1.000
- 1,1 km – 2 km: 900
- 2,1 km – 3 km: 800
- 3,1 – 4 km: 700
- 4,1 – 5 km: 600
- 5 km lebih: Kategori Luar Zonasi
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi merupakan seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak buruh, anak panti asuhan, dan penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik atau kuota yang diterima adalah 15 persen dari daya tampung tiap sekolah.
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau program bantuan pemerintah daerah lainnya.
Jika berkas tersebut tidak terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.
Khusus anak dari keluarga buruh, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, serta surat/tanda keanggotaan asosiasi buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Sekolah bersama pemerintah daerah nantinya wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wasis mengatakan, ada sejumlah perubahan pengaturan pada jalur afirmasi PPDB tahun ajaran 2021/2022.
“Khusus untuk PPDB SMP, anak dari keluarga tidak mampu bisa memilih sekolah sesuai zonasi atau afirmasi. Kalau dulu hanya bisa jalur afirmasi,” ucap Wasis.
Jika masuk melalui jalur afirmasi, anak dari keluarga kurang mampu juga bisa lintas zonasi.
“Misalnya rumah dia di pelosok tapi ingin mendaftar di SMP 1 Kota Serang, selagi kuota afirmasi di sekolah tersebut masih tersedia jadi bisa saja daftar di sana,” ujar Wasis.
3. Jalur Prestasi
Wasis menjelaskan pada tahun ini jalur prestasi juga mengalami perubahan pengaturan.
Pada tahun sebelumnya, jalur prestasi bisa menggunakan sertifikat prestasi non akademik, seperti olimpiade olahraga siswa nasional, pekan olahraga pelajar daerah, dokter kecil, MTQ, lomba tingkat pramuka, dan sebagainya.
Namun, pada tahun ini jalur prestasi didasarkan pada nilai rapor.
“Nilai rapor ini perhitungannya bobot dikalikan nilai akreditasi sekolah. Jadi tidak sembarang nilai 9 langsung bisa masuk. Kita lihat dulu sekolahnya,” kata Wasis.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
“Jadi untuk calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah serta dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi tempat/lembaga/kantor orang tua,” ungkap Wasis.