PPDB 2021
PPDB SD Kota Cilegon Mulai Dibuka 21 Juni, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Dinas Pendidikan Kota Cilegon membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SD mulai Senin (21/6/2021) sampai Kamis (24/6/2021).
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Dinas Pendidikan Kota Cilegon membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SD mulai Senin (21/6/2021) sampai Kamis (24/6/2021).
Untuk di wilayah Kota Cilegon terdapat 150 SD Negeri yang dapat menampung sekitar 6000 calon siswa baru pada tahun ajaran 2021-2022.
Baca juga: Pendaftar Diperkirakan Membeludak, SMPN 1 Ciruas Kabupaten Serang Sudah Simulasikan PPDB
Baca juga: PPDB SMP di Cilegon - 4.520 Murid Terancam Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri, Ini Kata Anggota DPRD
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ismatullah, mengatakan ada tiga
jalur untuk PPDB SD Negeri yang terdiri dari, jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali.
"Untuk zonasi SDN paling sedikit 75%, afirmasi 20% dan perpindahan orang tua/wali 5% dari daya tampung sekolah," ujarnya saat dihubungi TribunBanten.com, Minggu (20/6/2021).
Untuk jalur zonasi, kata dia, calon siswa baru harus memenuhi persyaratan mempunyai kartu keluarga, akta kelahiran dan ijazah TK.
"Dokumen tidak perlu dilegalisir di Disdukcapil, cukup bawa aslinya dan berikan fotokopi legalisir dibutuhkan jika dokumen aslinya hilang," ujarnya.
Sementara itu, untuk persyaratan jalur afirmasi Ismatullah mengatakan harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sehat, (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Semuanya itu harus yang dikeluarkan oleh kecamatan yang ada barcodenya atau yang sudah punya KCS juga gapapa dilampirkan saja," katanya.
Sementara itu, untuk jalur perpindahan orang tua hanya mengajukan surat perpindahan tugas orang tua dari tempat bekerja.
Baca juga: PPDB SMK Negeri di Banten 2021: Sebanyak 34.704 Calon Siswa Berhasil Diverifikasi
Baca juga: PPDB Kota Serang 2021 untuk SD: 32 Siswa dalam Satu Kelompok Belajar
"Untuk setiap pendaftar SD harus memiliki sertifikat TPA dan TPQ," ucap Ismatullah.
Selain itu, Ismatullah menjelaskan peserta didik yang akan masuk jenjang SD Negeri wajib berusia tujuh tahun.
"Jika di bawah usia tersebut punya ijazah TK atau dinyatakan mampu mengikuti pendidikan di jenjang SD yang dikeluarkan oleh psikolog," tambahnya.