PPDB 2021

PPDB SD Kota Cilegon Mulai Dibuka 21 Juni, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Dinas Pendidikan Kota Cilegon membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SD mulai Senin (21/6/2021) sampai Kamis (24/6/2021).

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Dinas Pendidikan Kota Cilegon membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SD mulai Senin (21/6/2021) sampai Kamis (24/6/2021).

Untuk di wilayah Kota Cilegon terdapat 150 SD Negeri yang dapat menampung sekitar 6000 calon siswa baru pada tahun ajaran 2021-2022.

Baca juga: Pendaftar Diperkirakan Membeludak, SMPN 1 Ciruas Kabupaten Serang Sudah Simulasikan PPDB

Baca juga: PPDB SMP di Cilegon - 4.520 Murid Terancam Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri, Ini Kata Anggota DPRD

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ismatullah, mengatakan ada tiga
jalur untuk PPDB SD Negeri yang terdiri dari, jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali.

"Untuk zonasi SDN paling sedikit 75%, afirmasi 20% dan perpindahan orang tua/wali 5% dari daya tampung sekolah," ujarnya saat dihubungi TribunBanten.com, Minggu (20/6/2021).

Untuk jalur zonasi, kata dia, calon siswa baru harus memenuhi persyaratan mempunyai kartu keluarga, akta kelahiran dan ijazah TK.

"Dokumen tidak perlu dilegalisir di Disdukcapil, cukup bawa aslinya dan berikan fotokopi legalisir dibutuhkan jika dokumen aslinya hilang," ujarnya.

Sementara itu, untuk persyaratan jalur afirmasi Ismatullah mengatakan harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sehat, (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Semuanya itu harus yang dikeluarkan oleh kecamatan yang ada barcodenya atau yang sudah punya KCS juga gapapa dilampirkan saja," katanya.

Sementara itu, untuk jalur perpindahan orang tua hanya mengajukan surat perpindahan tugas orang tua dari tempat bekerja.

Baca juga: PPDB SMK Negeri di Banten 2021: Sebanyak 34.704 Calon Siswa Berhasil Diverifikasi

Baca juga: PPDB Kota Serang 2021 untuk SD: 32 Siswa dalam Satu Kelompok Belajar

"Untuk setiap pendaftar SD harus memiliki sertifikat TPA dan TPQ," ucap Ismatullah.

Selain itu, Ismatullah menjelaskan peserta didik yang akan masuk jenjang SD Negeri wajib berusia tujuh tahun.

"Jika di bawah usia tersebut punya ijazah TK atau dinyatakan mampu mengikuti pendidikan di jenjang SD yang dikeluarkan oleh psikolog," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved