Berlaku Mulai Selasa Ini, Berikut Poin-poin Penebalan PPKM Mikro

Mulai Selasa (22/6/2021) ini, pemerintah menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Editor: Glery Lazuardi
bulukumbakab.go.id
Ilustrasi Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dalam rangka PPKM Mikro 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Selasa (22/6/2021) ini, pemerintah menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Pengetatan PPKM Mikro itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021), dikutip dari laman Setkab.go.id.

Airlangga menyampaikan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Begini Aturan Selama PPKM Mikro, WFH di Zona Merah 75 %

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Peran Puskesmas Lebih Maksimal di Perpanjangan PPKM Mikro

Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Berikut rincian pengetatan PPKM Mikro yang dirangkum:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona merah: dilakukan secara daring;

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved