Virus Corona

IDI : Lonjakan Kasus Covid-19 Bukan Akibat Klaster Mudik Idul Fitri 2021 Tapi Virusnya Lebih Ganas

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan kalau lonjakan kasus Covid-19 bukan akibat mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mengganas, lantaran dalam sehari ada sembilan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di Tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Kamis 

"Jadi PPKM Mikro ini harus di redefinisi ulang," pungkasnya.

Isi Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku Hari Ini 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.

Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Kurang lebih terdapat 87 kabupaten atau kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.

PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto,  akan kembali diberlakukan dua pekan mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Tangerang, Sekolah Tatap Muka Batal Digelar

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Dalam 3 Jam, 500 Warga Disuntik Vaksin Covid-19 yang Digelar Polres Serang

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved