News

SAH! Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Atas Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Capture YouTube PN Jakarta Timur
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq menolak menjalani sidang online hari ini, Jumat (19/3/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Melansir Tribunnews, sidang vonis tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Begini Respon Habib Rizieq Setelah Divonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Baca juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Hal yang Meringankannya

Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/breaking-news-kasus-hasil-swab-test-rs-ummi-habib-rizieq-shihab-divonis-4-tahun-penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved