SMP Swasta Terancam Tutup

SMP PGRI 1 Kota Serang Terancam Tutup, Pendaftar Baru 1 Orang, Sekarang Hanya 15 Siswa Kelas 8 dan 9

Namun, saat ini tersisa dua kelas dari total tujuh ruangan dengan sembilan guru.

Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Mildaniati
SMP PGRI 1 di Jalan KH Abdul Fatah Hasan No 17 B Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (24/6/2021). 

Pada 2020, total siswa SMP PGRI 1 Kota Serang hanya 39 orang.

Baca juga: PPDB SMP Kota Serang Dibuka, Dindikbud Sediakan Helpdesk untuk Menanggapi Semua Pertanyaan Teknis

"Tahun lalu kami meluluskan 23 orang, jadi yang tersisa tahun ini 15 siswa yang naik kelas 8 dan 9. Siswa sejumlah itu akan seperti apa?" ujar Tatang.

Dia mengaku SMP PGRI 1 berprestasi ekstrakurikuler pramuka pada 1990-2000.

Menurut Atang, SMP PGRI 1 adalah satu di antara 30 SMP swasta di Kota Serang yang terancam gulung tikar.

Pada Senin (21/6/2021), Fokss Kota Serang yang terdiri atas sejumlah kepala sekolah swasta beraudiensi dengan anggota DPRD.

Kepala SMP 1 PGRI 1 Atang Tohar di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021). Wakil ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FOKSS) Kota Serang, ini mengatakan ada 30 SMP swasta terancam tutup.
Kepala SMP 1 PGRI 1 Atang Tohar di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021). Wakil ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta (Fokss) Kota Serang, ini mengatakan ada 30 SMP swasta terancam tutup. (TribunBanten.com/Mildaniati)

Atang mengatakan tahun lalu ada tiga sekolah swasta yang tutup, yaitu SMP Nurul Ma'arif, SMP YP 2, dan SMP PGRI Curug.

"Tutup karena tidak ada siswa," ucapnya.

Dalam audiensi itu, Fokss meminta Pemkot Serang mengawasi pelaksanaan pembatasan rombongan belajar (rombel) di SMP negeri.

Fokss menilai penerimaan siswa di SMP negeri overload sehingga berdampak pada tutupnya tiga sekolah pada 2020.

Baca juga: PPDB Online SMP di Cilegon Tanpa Hambatan Server Down

"SMP negeri seharusnya maksimal 11 kelas dengan satu rombel paling banyak 32 siswa," kata Atang.

Hasil audiensi dengan anggota DPRD itu, wali kota mengeluarkan surat edaran agar setiap SMP negeri membatasi jumlah siswa setiap rombel.

"Fakta integritas sudah ditandatangani Komisi II DPRD. Semua kepala SMP negeri di Kota Serang harus melaksanakan surat edaran wali kota," ujar Atang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved