Pria di NTT Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil, Ancam akan Bunuh Korban Jika Tidak Layani Nafsunya
Seoranng pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih berusia 15 tahun
TRIBUNBANTEN.COM - Aksi rudapaksa yang dilakukan anggota keluarga, dialami oleh remaja putri di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pelaku yang tega melakukan hal keji itu adalah PON, ayah kandung korban sendiri.
PON dikabarkan berulang kali merudapaksa putrinya, PMN yang masih berusia 15 tahun, sejak Agustus hingga November 2020.
Aksi bejatnya tersebut dilakukan di rumah kontrakan di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil.
Baca juga: Istri Mendiang Denny Sakrie Siap Laporkan Rian DMasiv ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Melansir Tribunnews.com dari Pos-kupang.com, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, korban pertama kali dirudapaksa oleh pelaku saat sedang tidur.
Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsunya
"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut dengan ancaman tersebut hanya bisa pasrah saat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya.
Pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban pun menolak hingga pelaku emosi dan mengancam akan membunuh korban.
Mau tidak mau, korban pun kembali menuruti keinginan ayah kandungnya itu.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Musala yang Bawa Jimat Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Kasus
Pada Januari 2021, perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban.
Saat itu, perut korban terlihat membesar.
Korban yang awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang ia alami akhirnya mengadu pada sang nenek.
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dirudapaksa berulang kali oleh ayah kandungnya, keluarga yang tak terima kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) dilansir Kompas.com.
Mengetahui hal itu, nenek korban kemudian membawa PMN ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu kita tangkap pelaku kemarin," ujarnya.
Mahdi menambahkan, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/6/2021) di tempat persembunyiannya di Kota Kupang.