Nasib Walkot Arlan, Kena Sanksi Mendagri & Gerindra, Buntut Seenaknya Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih

Nasib Wali Kota Prabumulih Arlan, ditegur partai hingga kena sanksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Partai Gerindra.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Instagram Prabumulihinsta | Tribunsumsel.com/Edison
KEPSEK DICOPOT -- (KIRI) Tangkap layar unggahan akun instagram @/Prabumulihinsta yang diunggah, Senin (15/9/2025). Terlihat suasana haru menyelimuti perpisahan Kepala SMP Negeri 1 Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah yang baru saja dicopot dari jabatannya. (KANAN) Wali Kota Prabumulih, Arlan. Muncul dugaan bahwa pemberhentian Roni sebagai kepsek karena pernah menegur anak Arlan soal parkir mobil. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib Wali Kota Prabumulih Arlan, ditegur partai hingga kena sanksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Partai Gerindra.

Teguran dan sanksi itu diterima Wali Kota Prabumulih Arlan, buntut kasus viral soal pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang dinilai seenaknya.

Informasi itu juga diakui dan dibenarkan langsung oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.

Arlan mengaku ditegur langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi.

Baca juga: Sosok Arlan, Wali Kota Prabumulih Viral Diduga Copot Kepsek usai Tegur Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah

Atas insiden itu, Arlan menyebut, bahwa Partai Gerindra memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. 

Selain itu, partai juga akan memberikan sanksi kepadanya.

"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan sudah menegur saya," kata Arlan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak," katanya.

Sanksi tertulis dari Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga akan memberikan sanksi tertulis kepada Arlan terkait pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih.

Sanksi diberikan karena pencopotan tidak sesuai dengan mekanisme.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya mengatakan, sanksi teguran tertulis akan diberikan setelah memeriksa Arlan secara intensif selama tujuh jam. 

“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis. 

Baca juga: Kepsek SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Roni Ardiansyah Disambut Gembira saat Kembali ke Sekolah

Mahendra mengatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan apabila Arlan melakukan hal serupa di kemudian hari. 

Sanksi teguran tertulis, kata dia merupakan sanksi awal. Sebelumnya diberitakan,  Wali Kota Prabumulih Arlan mengaku belum mencopot Roni dan dia hanya memberikan teguran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved