Virus Corona di Banten

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Banten Terapkan Tugas Kedinasan Kantor 10 Persen

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Provinsi Banten mengurangi jumlah pegawai ASN yang bekerja di Kantor/Work From Office (WFO).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar 

TRIBUNBANTEN.COM - Untuk mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), pemerintah Provinsi Banten mengurangi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor/Work From Office (WFO).

Kebijakan pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor: 800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak 25 persen.

Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

Baca juga: Hasil Temuan Ombudsman Banten Soal Pelaksanaan PPDB Mulai dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA

Baca juga: Mulai 2022, Banten Punya Asrama Haji di Kota Tangerang

"Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021," ungkap Sekda Pemprov Banten, Al Muktabar, Senin (28/6/2021).

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius," ucapnya.

Sementara itu, untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

"Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19, melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing," kata Al Muktabar.

Baca juga: 107 RS di Banten Tangani Pasien Covid-19, Total Ada 4.800 Tempat Tidur, Kadinkes: Selalu Kurang

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Banten, Warga Terpapar Covid-19 Terus Bertambah, Kini Mencapai 57.116 Orang

Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan.

Di antaranya menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

"Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan," paparnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemprov Banten Terapkan Tugas Kedinasan Kantor Sebesar 10 persen untuk Menekan Penyebaran Covid-19

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved