Hasil Temuan Ombudsman Banten Soal Pelaksanaan PPDB Mulai dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengumumkan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan PPDB di wilayah Banten.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Hasil Temuan Ombudsman Banten Soal Pelaksanaan PPDB Mulai dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA
istimewa
logo Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

TRIBUNBANTEN.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengumumkan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan PPDB di wilayah Banten.

Ombudsman Banten mengawasai pelaksanaan PPDB mulai dari tingkat SD, SMP, SMA atau sederejat Tahun Ajaran 2021-2022.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan menyebut sampai dengan hari dari hasil pemantauan dan pengawasan pihaknya memperoleh sejumlah temuan.

"Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah," ujar Dedy kepada Wartakotalive.com, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang, Operator di SMAN 4 Kota Serang Bantu Siswa Daftarkan PPDB Online

Baca juga: Tutup PPDB Online 2021, SMAN 1 Rangkasbitung Terima 300 Siswa Pendaftar Jalur Zonasi

Selain tidak bisa diakses, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar).

Laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan atau tindakan.

"Misalnya untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua. Ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem," ucapnya.

Contoh peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah.

Kemudian kesulitan akses bagi operator sekolah yang di antaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses.

"Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat atau terakhir. Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil," kata Dedy.

Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga Kantor Dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.

Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu.

Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, namun kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman.

Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan protokol kesehatan.

"Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah. Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima). Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantre untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan," paparnya.

Baca juga: Ketentuan Daftar Ulang dan Jadwal Pengumuman PPDB Kota Serang 2021

Baca juga: Ombudsman Perwakilan Banten Merilis Hasil Pantauan dan Pengawasan Pelaksanaan PPDB SMA

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved