Menghindari Gagal Paham, Ini Pengertian, Karakter, dan ke Mana Harus Mengadu Soal Asuransi Unitlink
Ini yang perlu kita edukasi karena bukan hanya masyarakat awam, tapi mereka yang teredukasi seperti pejabat juga protes
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Media Asuransi menggelar Webinar Series TV Asuransi 2021 bertema "Menghindari Gagal-Paham tentang Unitlink", Rabu (30/6/2021).
Diskusi panel yang dimoderatori Pemred Media Asuransi Achmad Aris ini menghadirkan keynote speaker Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ichsanudin
Adapun CEO PT Media Asuransi Indonesia Mucharor Djalil memberikan welcome speech pada awal diskusi.
Pembicaranya adalah Head of Investmen Marketing PT AIA Financial Anitia Haryani; Country Chair MDRT Indonesia Miliana Marten; Chief Strategy and Corporate Business Officer Prudential Indonesia Paul Kartono; Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu; dan pendiri Law Firm Ricardo Simanjuntak and Partners Ricardo Simanjuntak.
Moch Ihsanuddin mengatakan unitlink menjadi satu di antara produk asuransi yang banyak dikeluhkan nasabah karena merasasa dirugikan.
Baca juga: 36 Perusahaan Asuransi Dapat Penghargaan Insurance Award 2020 Berdasarkan Kinerja Keuangan Terbaik
"Ini yang perlu kita edukasi karena bukan hanya masyarakat awam, tapi mereka yang teredukasi seperti pejabat juga protes, 'nilai saya kok jadi segini, malah berkurang'," ujarnya.
OJK menyimpulkan dari seluruh keluhan, ada tiga hal yang menjadi persoalan utama, yaitu pemasaran tidak sesuai prosedur, miss selling asuransi atau penjualan yang tidak tepat sasaran, dan keluhan turunnya nilai unit.
Dengan kata lain, keluhan yang masuk ke OJK seringkali berkaitan dengan kurang pahamnya pemegang polis terhadap produk unitlink.
Sebagian masyarakat belum memahami fitur-fitur produk unitlink, terutama mengenai aspek investasi, seperti risiko penurunan dan pemotongan nilai investasi jika libur bayar premi.
Agen asuransi dan calon pemegang polis harus menjalin komunikasi yang baik sehingga adanya kesamaan pemahaman mengenai unitlink.
Baca juga: Penyebaran Hoaks di Tengah Pandemi, Rugikan Industri Asuransi, Penegak Hukum Harus Bertindak
Dari sisi perusahaan, agen asuransi harus memberikan informasi dengan jelas dan memastikan calon pemegang polis mendapatkan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk unitlink ke depannya, OJK akan merancang surat edaran (SE) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini.
Ada sejumlah poin yang akan diatur dalam SE terkait unitlink, di antaranya OJK mengatur perusahaan yang bisa memasarkan, spesifikasi produk, meningkatkan persyaratan pemahaman, pengaturan transparansi agen, dan pengaturan tata kelola investasi.
Dia berharap pertumbuhan industri asuransi jiwa semakin kuat meski masih masa pandemi Covid-19.
"Setelah masa pandemi berakhir diharapkan bisa rebound dalam kehati-hatian dan semua pemegang polis atau stakeholders sudah tidak ada lagi yang gagal paham dengan unitlink," katanya.
Karakteristik Unitlink
Togar Pasaribu mengatakan pada kuartal I-2021 terdapat 59 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
Tiga puluh enam di antaranya merupakan perusahaan swasta nasional (61,0 persen) dan 23 lainnya merupakan perusahaan joint venture (39,0 persen).
Menurut Togar, meski banyak dikeluhkan, produk unitlink tumbuh dalam perolehan premi yang lebih besar pada tahun ini dibandingkan asuransi tradisional.
Pada kuartal I 2021, premi unitlink mencapai Rp 35,83 miliar atau meningkat 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 27,2 miliar.
Perolehan premi pada asuransi tradisional pada kuartal I 2020 sebesar Rp 17,52 miliar, dan pada periode yang sama pada tahun ini meningkat 23,4 persen secara yoy, menjadi Rp 21,62 miliar.
"Unitlink masih dominan dalam industri asuransi. Jadi tadi ada ribut-ribut, buktinya produk ini masih laku di masyarakat," kata Togar.
Dia menjelaskan perbedaan produk asuransi tradisional dan unitlink, yaitu.
Asuransi Tradisional
- Merupakan asuransi jiwa yang hanya memberikan manfaat perlindungan diri atau proteksi
- Biayanya lebih murah karena tidak meliputi biaya tambahan untuk keperluan investasi
- Secara umum, tradisional terbagi menjadi tiga jenis produk, yaitu Term (Asuransi Jiwa Berjangka), Whole Life (Asuransi Jiwa Seumur Hidup), Endowment (Asuransi Dwiguna).
Asuransi Unitlink
- Produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan memiliki nilai investasi
- Produknya tidak bebas risiko karena tergantung pada kondisi pasar dan risiko ada di tangan pemegang polis
- Biaya premi yang harus dikeluarkan lebih besar dibandingkan premi asuransi tradisional
- Di dalam produk unitlink secara umum terdapat biaya akuisisi, biaya asuransi, biaya administrasi, dan biaya pengelolaan.
Hal-hal yang harus diperhatikan calon nasabah dalam membeli produk unitlink agar terjadi kesepahaman dengan agensi asuransi.
- Memastikan produk asuransi terdaftar dan diawasi OJK.
- Mempertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi.
- Memahami hak dan kewajiban sebagai tertanggung yang dicantumkan dalam polis asuransi unitlink.
- Membeli produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
- Jangan cepat tergiur dengan janji imbal hasil besar karena asuransi unitlink merupakan kombinsi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
- Membeli asuransi unitlink dari agen pemasar bersertifikasi dari AAJI.
Senada Togar, Paul Kartono juga menjelaskan hal serupa.
Menurut dia, unitlink merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis.
Dua manfaat itu adalah perlindungan serta investasi yang juga memiliki risiko.
Nasabah yang membeli produk unitlink tidak perlu dipusingkan mengurus dana investasi dan perlindungan secara terpisah.
Unitlink juga bersifat fleksibel karena dapat menambah manfaat.
Selain itu, masa pertanggungan asuransi unitlink cukup panjang, hingga nasabah berusia 99 tahun.
Berdasarkan jenis setoran preminya, unitlink dibedakan menjadi dua, yakni premi tunggal dan berkala.
Pada unitlink premi tunggal, nasabah wajib membayar premi tunggal secara sekaligus di muka.
Setoran preminya tergolong besar karena hanya dilakukan satu kali selama masa perlindungan polis asuransi.
Selanjutnya, nasabah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar premi lagi.
Pada unitlink premi berkala, nasabah harus membayar premi secara berkala atau bertahap.
Tahapan pembayaran premi ini bisa setiap bulan, triwulan, atau per tahun hingga jangka waktu tertentu.
Penempatan dananya bisa di pasar uang, pendapatan tetap. campuran, ataupun saham.
Ke Mana Nasabah Harus Mengadu?
Partner Pendiri Law Firm Ricardo Simanjuntak & Partners, Ricardo Simanjuntak, mengatakan secara hukum, produk unitlink sah untuk dipasarkan di Indonesia.
Agar terjadinya kesepahaman dengan nasabah, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan juga harus menjelaskan porsi premi untuk asuransi dan porsi investasi secara jelas dan mudah.
Jika ada sengketa yang timbul dari produk asuransi unitlink, tidak hanya diatur berdasarkan ketentuan perdata, tapi juga tunduk pada UU Perlindungan Konsumen No 8/1999.
"Konsumen dapat melapor ke luar pengadilan, pengadilan, laporan pidana, dan juga arbitrase," kata Ricardo.
Di luar pengadilan, konsumen dapat melapor ke OJK, Biro Media Asuransi (BMA), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Jika melapor melalui pengadilan dapat melakukan gugatan wanprestasi, small calin, atau mediasi di pengadilan.
Jika lapor pidana, dapat melapor mengenai potensi fraud (kecurangan) atau pelanggaran UU Konsumen.
Jika secara arbitrase, akan diselesaikan dengan membuat perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/webinar-series-asuransi-tentang-unitlink-media-asuransi.jpg)