CPNS 2021

Cara Agar Tak Lemot Unggah Dokumen Saat Daftar Seleksi CPNS 2021

Biasanya, kendala yang ditemui para pelamar adalah kesulitan ketika menguggah dokumen atau foto ketika melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 telah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Di beberapa daerah, tak terkecuali di wilayah Provinsi Banten juga telah membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Dalam melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2021, Sejumlah dokumen ini wajib diunggah melalui satu-satunya portal pendaftaran CPNS 2021 yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setidaknya ada enam dokumen wajib serta dokumen pendukung lain yang harus diunggah.

Biasanya, kendala yang ditemui para pelamar adalah kesulitan ketika menguggah dokumen atau foto.

Dokumen tersebut harus memakan waktu yang cukup lama ketika ingin diunggah.

Nah, cara untuk bisa mempercepat mengunggah dokumen dan foto saat pendaftaran ada di bagian tanya jawab yang ada di dalam artikel ini.

Sebelumnya, Inilah daftar dokumen yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran CPNS 2021:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Sebelum mengunggah dokumen ini, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan para pelamar CPNS 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Pandeglang Terima 5.603 Formasi, Unduh Contoh Surat Lamaran Di Sini

Misal cara mengunggah dokumen, solusi bila gagal mengunggah, hingga cara mengunggah dokumen agar lebih cepat.

Masih dari sscasn.bkn.go.id, inilah daftar sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dokumen saat seleksi CPNS 2021.

Pertanyaan: Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Jawaban: Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Pertanyaan: Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?

Jawaban: Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Pertanyaan: Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?

Jawaban: Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Pertanyaan: Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Jawaban: Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Pertanyaan: Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?

Jawaban: Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik Akhiri Pendaftaran.

Alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru

Diketahui, seleksi ASN 2021 dibuka melalui dua jalur, yaitu CPNS dan PPPK.

Beda jalur, beda pula alur seleksi yang ditempuh para pelamar.

Apalagi pada seleksi PPPK, terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Guru dan PPPK non-guru.

Walau sama-sama PPPK, alur seleksi yang dilalui pun berbeda.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar mengetahui alur seleksi masing-masing jalur agar ketika pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka, tidak lagi bingung.

Alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru

Diketahui, seleksi ASN 2021 dibuka melalui dua jalur, yaitu CPNS dan PPPK.

Beda jalur, beda pula alur seleksi yang ditempuh para pelamar.

Apalagi pada seleksi PPPK, terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Guru dan PPPK non-guru.

Walau sama-sama PPPK, alur seleksi yang dilalui pun berbeda.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar mengetahui alur seleksi masing-masing jalur agar ketika pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka, tidak lagi bingung.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved