News

PPKM Darurat Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Wajib Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali mulai hari ini 3-20 Juli 2021. 

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

"Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," ungkap Joni.

Selain itu KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang dan Baturaja. 

Baca juga: Sempat Hentikan Layanan Pukul 15.00 - 19.00 WIB, KRL Stasiun Tanah Abang Beroperasi Normal Lagi

"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Joni. 

Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna KRL di Jabodetabek Tercatat Alami Penurunan

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat, https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/03/cek-persyaratan-naik-kereta-api-selama-masa-ppkm-darurat?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved