PPKM Darurat

Hari Ketiga PPKM Darurat, Karyawan Swasta Ini Curhat Terjebak Macet 4 Jam : Maju Kena Mundur Kena

Cerita karyawan swasta dalam menghadapo kemacetan parah yang terjadi di perbatasan menuju kawasan Jakarta, Senin (5/7/2021) pagi.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Petugas dari TNI-Polri kembali menutup jalan menuju Jakarta dari Depok, tepatnya di Jalan Lenteng Agung Jakarta, Senin (5/7/2021) pagi. 

Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mendukung upaya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, Bambang Suranto meminta pemerintah agar mengawasi aktivitas petugas di lapangan.

“Intervensi langkah satuan tugas sebaiknya dilihat lagi, apakah itu sesuai dengan instruksi pemerintah?,” ujar Bamsur, panggilan akrabnya, via sambungan seluler, di Jakarta, pada Senin (4/7/2021).

Menurut dia, penerapan aturan dan penegakan hukum selama PPKM Darurat harus dilakukan untuk menyelematkan nyawa manusia.

"Satuan Petugas harus segera mengevaluasi atau mengkoreksi itu, demi penyelamatan nyawa manusia," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Polres Serang Gelar Patroli di Titik Keramaian dan Pusat Perbelanjaan

Dia optimistis penerapan PPKM Darurat itu akan mampu mengurangi penyebaran Covid-19.

“Walaupun ada hal yang memberatkan bagi sebagian masyarakat, seperti dilarang keluar rumah, diisolasi dan sebagainya. Jika rakyat dianggap melanggar hukum maka ada sanksi kurungan setahun dan denda 100 juta bagi yang melanggar,” ujarnya.

Dia tidak menampik, situasi berat yang diemban saat ini adalah uji materi bagi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Apalagi hingga sore ini dilaporkan penambahan 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Hingga saat ini pemerintah mencatat ada 2.284.084 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Sementara itu, covid19.go.id melaporkan penambahan 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir," kata dia.

Dia menyinggung, terkait pencegahan lonjakan harga, agar pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

"Agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar, yang merugikan kepentingan rakyat banyak saat ini, tentunya Polri sudah teruji dalam penegakkan aturan ini," tambahnya.

Baca juga: Heboh 20 TKA Asal China Masuk ke Sulsel saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur.

Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat.

Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Karyawan Swasta Terjebak Macet di Lenteng Agung Nyaris 4 Jam: Maju Kena Mundur Kena, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/07/05/cerita-karyawan-swasta-terjebak-macet-di-lenteng-agung-nyaris-4-jam-maju-kena-mundur-kena

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved