Terungkap Ada Maladministrasi dalam PPDB SMA Banten, Kadisdikbud dan Ketua Panitianya Sakit
Sementara, pejabat di bawahnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan atasan maupun mengambil keputusan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dari temuan di lapangan dan pemeriksaan sejumlah pihak, Ombudsman RI Perwakilan Provininsi Banten menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
"Ada beberapa miladministrasi dalam hasil pemeriksaan hal tersebut," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan di kantornya, Jalan Kolonel TB Suwandi Lingkar Selatan Lontar Baru, Kota Serang, Senin (5/7/2021).
Hal itu disampaikan Dedy Irsan usai Ombudsman Perwakilan Banten memeriksa Kepala Bidang SMA dan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten.
Menurut Dedy, dari temuan di lapangan dan pemeriksaan pihak terperiksa, ditemukan sejumlah permasalahan yang muncul selama pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
Baca juga: PPDB SMA Banten Kacau, Dindikbud Diskominfo hingga Inspektorat Diperiksa Ombudsman
Baca juga: Server PPDB SMAN di Banten Kembali Down Saat Pengumuman, Begini Alasan Dindikbud
Permasalahan itu yakni mulai sistem PPDB SMA/SMK online yang tidak berjalan alias eror karena server down, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat hingga kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

Dari hasil pemantauan di lapangan dan pemeriksaan pihak terperiksa masalah-masalah utama itu dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Ketua Kanitia PPDB SMA/SMK Disdikbud Provinsi Banten sedang sakit selama dua pekan atau bersamaan pelaksanaan PPDB.
Dan pada saat itu, tidak ada Pelaksana harian (Plh) dari kedua pejabat yang sakit tersebut.
Sementara, pejabat di bawahnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan atasan maupun mengambil keputusan.
"Sebab ketika tidak ada Plh, itu akan sulit berkoordinasi. Karena pejabat-pejabat di situ tidak berani mengambil keputusan," jelasnya.
Baca juga: Hasil Temuan Ombudsman Banten Soal Pelaksanaan PPDB Mulai dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA
Dedy mengatakan selanjutnya pihaknya akan mendalami permasalahan ini pada Dinas Dindikbud dan Dinas Kominfo.
"Akan kita konfirmasi untuk melihat langsung aplikasi atau server yang digunakan tersebut," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Dindikbud untuk segera melakukan perbaikan pelaksanaan PPDB ini, khususnya pada sistem PPDB SMA/SMK online yang sempat tidak berjalan alias eror.
Sebab, beberapa hari lagi akan ada pengumuman hasil pelaksanaan PPDB 2021.
"Jadi jika ada hal-hal yang harus diperbaiki agar segera diperbaiki," terangnya.
Baca juga: Tak Kebagian Siswa Hingga Terancam Ditutup, FOKSS Pantau PPDB Sekolah Negeri dan Ancam Demo

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqin menambahkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2021 berjalan dengan transparan, objektif dan akuntabel.
Sebab, selama ini pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat atau orang tua calon siswa tentang permasalahan PPDB SMA/SMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
Kemudian pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di lapangan.
Dengan begitu, selain informasi dari masyarakat, pihaknya juga menemukan permasalahan sebenarnya di lapangan.
Saat pihaknya berupaya berkoordinasi dengan Disdikbud Provinsi Banten selaku panitia PPDB.