PPKM Darurat
Penumpang Kapal di Pelabuhan Merak Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Selama PPKM Darurat
Handjar juga mengungkapkan kalau nantinya di Pelabuhan Merak akan disediakan layanan vaksinasi.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Selama massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengguna kapal di Pelabuhan Merak, Banten.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas VIII Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan Merak berpedoman pada SE NO.43 Kemenhub dalam pelaksanaanya.
"Kalau dibaca SE 43 tahun 2021 pejalan kaki, sepeda motor, dan mobil penumpang wajib menunjukan vaksin dan rapid antigen," katanya saat dihubungi TribunBanten.com melalui pesan singkat, Selasa (6/7/2021).
Sementara itu, untuk kendaraan logistik hanya diperlukan hasil rapid antigen saja tanpa perlu menunjukan kartu vaksin.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Wajibkan Penumpang Pesawat Bawa Sertifikat Vaksin Mulai Hari Ini
Selain itu, Handjar menuturkan pihaknya sudah mendirikan beberapa pos pemeriksaan di dermaga reguler dan eksekutif.
"Tentunya untuk menjaga pos ini kita bersinergi dengan beberapa unsur dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPTD, dan gugus tugas," tambah Handjar.
Lebih lanjut, Handjar menambahkan ASDP mempercepat prokes, BPTD akan menyusun penyesuaian jadwal kapal.
Handjar juga mengungkapkan kalau nantinya di Pelabuhan Merak akan disediakan layanan vaksinasi.
"Nanti akan diberlakukan vaksinasi gratis untuk penumpang yang belum divaksin," ucapnya.