News
Dokter Tirta Laporkan Dokter Lois yang Tak Percaya Covid-19, Polda Metro Jaya Akan Rilis Siang Ini
Dokter Tirta memutuskan untuk laporkan dokter Lois Owien ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Minggu (11/7/2021).
Ada beberapa poin diungkapkan dokter Tirta yang mengungkapkan tentang Lois.
Fakta mengejutkan ternyata dokter Lois setelah diselidiki ternyata tidak terdaftar di IDI (Ikatan Dokter Indonesia.
"Saya konfimasi ke IDI pusat ke dokter Daeng bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di IDI," ujar dr Tirta dikutip Wartakotalive.com dari akun instagramnya, Minggu (11/7/2021).
Selain itu status STR Louis tidak aktif sejak tahun 2017.
Baca juga: Fakta-fakta Vaksin Covid-19 di Kimia Farma, Berjenis Sinopharm dengan Harga Rp 321.660 per Dosis
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.
Louis juga disebutkan dokter Tirta, tidak menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun prakter.
"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Louis itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dokter Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut dokter Tirta.
Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.
Baca juga: 112 Pasien Covid-19 Dirawat Inap, RSDP Serang Minta Warga Tetap Patuhi Prokes
Lois juga menantang IDI Pusat untuk debat ilmiah. " Untuk itu dia diminta klarifikasi semuanya di kantor IDI Pusat minggu depan,"
Mengapa baru sekarang akan dilaporkan? Padahal dari dulu sudah menghina banyak dokter.
Dokter Tirta menjelaskan Lois tidak dilaporkan karena mengira fake account, domisili tidak jelas.
Kehadiran dia di sebuah acara televisi akan membuat semakin jelas niat dan tujuannya.
Sehingga diharapkan Louis klarifikasi dan mempertanggungjawabkan statemennya secara ilmiah, di depan para ahli di kantor PB IDI Pusat.
Jika informasi yang disebarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dikategorikan sebagai kebohongan, sehingga bisa diproses secara hukum.
"Adapun berita yang disebar ibu Louis terkait interaksi obat, terkait anti masker, bahwa covid tidak ada, dan yang meninggal karena covid tidak ada, terkait vitamin C tiap jam secara ilmiah harus dibuktikan," ujar Tirta.