News

Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Kakek Ini Tega Rudapaksa Anak Tetangga Sebanyak 3 Kali

Seorang kakek berinisial SI tega merudapaksa anak di bawah umur di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
(TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)
Seorang kakek asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, diamankan polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak tetangganya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang kakek berinisial SI tega merudapaksa anak di bawah umur di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Korbannya masih berusia 7 tahun ini diketahui merupakan tetangga pelaku.

Melansir Tribunnews, kakek yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu sudah diciduk polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Aksi bejat SI terungkap setelah korban pulang bermain dan mengeluh kesakitan.

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu 5 Kali, Ancam Akan Membunuh Ibu Korban Jika Tak Penuhi Nafsunya

“Pelaku diamankan setelah kejadian tersebut. Diketahui orang tua korban, saat korban pulang bermain lalu korban mengeluh kesakitan, dan keesokan harinya baru korban bercerita (ke orang tua).’’ kata Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit PPA, Ipda Regina Andrilla, Minggu (11/7/2021).

Dijelaskan Ipda Regina, pelaku yang berinisial SI mencabuli korban dengan modus memperlihatkan film dewasa kepada korban tersebut.

Baca juga: Viral Video 2 Kakek Diamuk Warga Karena Diduga Merudapaksa Bocah 8 Tahun Sebanyak 5 Kali

Kemudian setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam rumahnya.

“Berdasarkan keterangan korban pada orangtuanya, perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Regina.

Baca juga: Cabuli Cucunya Sampai Merintih Kesakitan Hingga Akhirnya Tewas, Kakek Ini Juga Lecehkan Ibu Korban

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka SI di kediamannya.

Lalu korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo untuk dilakukan visum.

“Selain membawa korban ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum, kita juga menyita pakaian korban dan pakaian pelaku dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.’’ ungkapnya

Baca juga: Seorang Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pelaku: Khilaf

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek di Riau Tega Setubuhi Anak Tetangga Sebanyak 3 Kali, Modus Diajak Nonton Film Dewasa, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/13/kakek-di-riau-tega-setubuhi-anak-tetangga-sebanyak-3-kali-modus-diajak-nonton-film-dewasa?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved