Seorang Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pelaku: Khilaf

Kakek 50 Tahun tega merudapaksa gadis 17, ngakunya khilaf. Kepergok kerabat keluar rumah korban

Editor: Renald
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi - Kakek 50 Tahun tega merudapaksa gadis 17, ngakunya khilaf. Kepergok kerabat keluar rumah korban 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang kakek (50) tega merudapaksa gadis (17) di Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.

Pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Aksi pelaku terungkap saat kepergok kerabat keluar rumah korban.

Baca juga: Pengungkapan Prostitusi Online di Gunungkidul, Awalnya Dipancing Aparat, Pelaku Baru Beraksi 2 Pekan

Kapolsubsektor Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda mengatakan, pelaku inisial ES (50) mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban WS (17).

"Saudara dan orang tua korban mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," ujar IPTU Heri Ramanda, Selala (16/3/2021).

Setelah itu, terus dia, orang tua korban S (45) menghubungi kepala desa serta aparatur desa.

Kemudian, kepala desa langsung menghubungi Kapolsubsektor Mesuji Timur.

Lalu, kata dia, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka beserta keluarga korban ke Mapolres Mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Tonton Juga Video Bocah 13 Tahun di Cianjur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung yang Kesepian: Saya Khilaf Lihat Dia Mandi

Pelaku ES mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, kata dia, saat itu ia melihat kondisi rumah kosong, sehingga membuat pikirannya kotor untuk melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: Hukum Pemberian Vaksin saat Berpuasa, Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Sakit di Bagian Kemaluan

Korban rudapaksa kakek 50 tahun di Mesuji, ES (17) mengalami sakit di bagian kemaluan hingga harus dibawa ke puskesmas terdekat pada Selasa (16/3/2021).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Saudara korban, BS (20), mengatakan, saat berada di rumah korban, ia langsung menanyakan kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved