Kabar Seleb
Dua Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Update terbaru kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
TRIBUNBANTEN.COM - Update terbaru kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Melansir Tribunnews, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
Baca juga: Akan Mengisi Program Youtube Gading Marteen, Gisella Anastasia Menyebut sudah Dapat Izin dari Wijin
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
Baca juga: Gisel Bertemu Pertama Kalinya Kembali dengan Nobu di Persidangan Kasus Video Syur : Saya Menyesal
Sebelumnya, Gisel menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.
Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).
Mantan istri Gading Marten ini mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.
"Nggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.
Baca juga: Gisel Datangi Kejari Jaksel untuk Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur
Dalam kesempatan itu, Gisel pun membeberkan alasannya memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.
Diakui Gisel, dirinya memberi maaf karena merasa kasihan.
Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Buat Pengakuan Mengejutkan
"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel.
"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Gisel dan Nobu, Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/07/14/update-kasus-gisel-dan-nobu-penyebar-video-syur-divonis-9-bulan-penjara-dan-denda-rp-50-juta?page=all