Gisel Datangi Kejari Jaksel untuk Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur
Kedatangan Gisel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk minta izin tidak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syurnya
TRIBUNBANTEN.COM - Artis Gisella Anastasia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Kedatangan Gisel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk minta izin tidak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syurnya beberapa waktu lalu.
Sidang pemeriksaan tersebut diketahui digelar pekan depan.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebar kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari, Kamis (4/3/2021).
Menurut keterangan Odit Megonondo, Ketua Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gisel memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan," kata Odit.
Gisel tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Ibu satu anak ini akhirnya keluar dari Kejari pukul 13.00 WIB.
Polisi telah menetapkan dua orang, yakni PP dan MN, sebagai tersangka karena menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Kejari, Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syurnya"