Virus Corona

Terbongkar! Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Ada 730 Boks untuk 3000 Pasien

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan termasuk untuk menangani Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat mengamankan ratusan boks obat yang ditimbun dalam gudang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan termasuk untuk menangani Covid-19.

Salah satu obat yang ditimbun adalah Azithromycin 500mg.

Obat itu direkomendasikan untuk pasien terinfeksi Covid-19.

Pada Senin (12/7/2021) kemarin, jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek PT ASA.

Perusahaan itu beralamat di kawasan Jl Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 Kalideres, Jakarta Barat.

Dari lokasi itu, aparat kepolisian menyita sekitar 730 boks obat Azithromycin 500mg.

Jika dikonversikan, jumlah tersebut bisa digunakan untuk 2.920 pasien Covid-19.

"Di mana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan untuk 2.920 orang penderita Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin.

Baca juga: Ruang ICU di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Serang Nyaris Penuh

Baca juga: Diduga Tertular Sang Adik, Irwansyah Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Jalanai Isoma di Kamar Anak

Ady mengungkapkan terdapat sejumlah oknum di PT ASA yang bekerja di bagian gudang, menjual Azithromycin 500mg dua kali lipat di atas harga normal.

Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) obat tersebut adalah Rp1.700 per tablet.

Namun, para oknum justru menjualnya seharga Rp3.350 per tablet.

"Oknum juga menaikkan harga dari ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Keputusan menteri kesehatan RI no HK 01.07/MENKES/4825/2021 tgl 2 juli 2021 Jenis Azithromycin 500 mg," ungkap Ady, Senin.

PT ASA sempat berbohong kepada Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin 500mg.

Namun, PT ASA yang sebenarnya sudah memiliki ratusan boks Azithromycin 500mg, justru menyatakan obat itu tak tersedia di perusahaan mereka.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan Zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg."

"Tapi, disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ungkap Ady, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Kasus Harian dan Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Indonesia Jadi yang Tertinggi di Dunia

Baca juga: Sudah 80 Nakes di Kota Serang Tertular Covid-19

Kesengajaan PT ASA menimbun Azithromycin 500mg diungkap oleh seorang apoteker perusahaan tersebut.

Apoteker itu mengatakan pemilik PT melarang para karyawannya untuk menjual obat itu.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," tutur Ady, Selasa.

Pada Selasa, Polres Metro Jakarta Barat telah memanggil lima saksi terkait dugaan PT ASA menimbun obat Covid-19, Azithromycin 500mg.

Lima saksi yang dipanggil terdiri dari dua pelanggan dan tiga pejabat PT ASA.

"Polisi kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi (dari PT ASA)."

"Pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang," ungkap Ady, Selasa.

Meski begitu, Ady enggan membeberkan secara rinci dua pelanggan PT ASA yang dipanggil sebagai saksi.

Ia menambahkan pihaknya saat ini masih mendalami dugaan penimbunan obat yang dilakukan PT ASA.

Ia mengatakan penetapan tersangka sedang dikembangkan.

"Untuk ini (penetapan tersangka) sedang kita kembangkan, kita sedang menanyakan, meminta keterangan ke beberapa pihak terkait hal ini nanti akan kita sampaikan hasil penyelidikan kami pada saat kami meningkatkannya sebagai penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka," tandasnya.

Baca juga: Penghuni Indekos Asal Jakarta yang Ditemukan Tewas di Arga Baja Pura Positif Covid-19 

Baca juga: 1.251 Personel PLN UID Banten Jaga Keandalan Listrik di RS Rujukan Covid-19 dan Produsen Oksigen

Terkait dugaan penimbunan obat Covid-19 jenis Azithromycin 500mg oleh PT ASA, Polres Metro Jakarta Barat memanggil beberapa ahli terkait.

Mereka adalah BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami juga sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kemenkes, Kemendag dan ahli dari BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa, dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, kata Joko, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kasus PT ASA ini.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," katanya.

"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgent pendistribusian obat tersebut," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta PT ASA Timbun Obat Covid-19: 730 Boks Azithromycin Diamankan, Oknum Jual 2 Kali Lipat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved