PPKM Darurat

Langgar PPKM Darurat, 3 Pemilik Warung di Serang Pilih Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Serang, pada Kamis

Tayang:
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Finty Dwi pedagang gado-gado menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Kota Serang 

Laporan wartawan TribunBanten.com Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Serang, pada Kamis (15/7/2021).

Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan sidang tipiring kedua tersebut digelar secara online.

Sebelumnya di sidang pertama digelar secara tatap muka di Alun-alunTimur Kota Serang.

"Sidang tipiring kedua dilaksanakan berbeda. (Sidang,-red) online sesuai intruksi Kementrian Hukum dan HAM, tetapi tidak mengurangi makna tipiring," ujarnya, kepada TribunBanten.com usai menghadiri sidang di aula Kantor Kecamatan Serang, Kamis (15/7/2021).

Untuk sidang pada hari ini, kata dia, ada tiga orang pelaku pelanggaran penerapan PPKM Darurat yang disidang.

Sementara itu, tiga orang pelanggar lainnya tidak menghadiri persidangan.

"Jumlah pelanggar ada 3 orang yang sidang. Masih ada 3 orang yang tidak datang," ujarnya.

Dia menjelaskan, para pelaku pelanggaran penerapan PPKM Darurat itu terbukti bersalah melayani pembeli di tempat makan.

Mereka memilih untuk membayar denda masing-masing Rp 100 ribu, di mana total dana yang terkumpul Rp 300 Ribu.

Para pedagang makanan yang disidang itu menerima sanksi membayar denda.

"Kebanyakan para pedagang yang menyediakan makan di tempat yang harusnya take away," ujarnya.

"Walaupun engga banyak, tapi karena menyediakan makan di tempat yang tidak boleh bukan banyaknya," ujarnya.

Nantinya, uang hasil denda pelanggar akan direkap lalu disetorkan ke kas daerah.

"Besok baru disetor," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved