PPKM Darurat

PPKM Darurat, Ini Aturan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuat kebijakan mengatur kegiatan warga selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik.com/pikisuperstar
Ilustrasi - Idul Adha 1442 H. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuat kebijakan mengatur kegiatan warga selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Upaya itu dilakukan karena Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tahun ini dirayakan di tengah penerapan PPKM Darurat.

Untuk itu, pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur tiga poin pelaksanaan ibadah selama Idul Adha 1442 Hijriah.

Baca juga: Tata Cara Perayaan Idul Adha 2021 Menurut Fatwa MUI Banten, Diimbau Tidak Sebar Kupon Hewan Kurban

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Lebak Jelang Idul Adha Cenderung Stabil, Daya Beli Masyarakat Turun 50 Persen

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan surat edaran itu mengatur keseluruhan tempat ibadah melangsungkan kegiatan peribadatan ataupun keagamaan secara berjamaah selama PPKM Darurat.

Surat tersebut turut pula mengacu terhadap sejumlah kegiatan keagamaan pada perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.

"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan," tulis Benyamin dalam surat edarannya tersebut yang diterima pada, Kamis (15/7/2021).

"Dan Salat Idul Adha 1442 Hijriah yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala ditiadakan," sambungnya.

Sementara, surat edaran tersebut turut pula mengeluarkan aturan dalam penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: Daging Kerbau Pilihan Favorit Warga Serang Jelang Idul Adha, Stok Ribuan Kilogram Langsung Ludes

Baca juga: Resep Gulai Kambing, Hidangan Spesial untuk Rayakan Idul Adha

Berikut aturan pada penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah :

- Pembelian hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Setiap pelaksanaan pemotongan hewan kurban diawasi Satuan Tugas Covid-19 dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

- Kegiatan penyembelihan, pengkulitan, dan pencacahan daging wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, memggunakan masker, penyediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

- Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dihadiri oleh panitia dan dilaksanakan dengan membatasi jumlah petugas penyembelih hewan kurban yang memungkinkan penerapan protokol kesehatan.

- Pendistribusian daging diantarkan langsung ke rumah para penerima untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran, Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid dan Lapangan Ditiadakan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved