PPKM Darurat

Driver Ojol Masuk Kategori Prioritas, Bisa Lewati Pos Penyekatan PPKM Darurat

Driver ojek online masuk dalam kategori prioritas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tayang:
Editor: Yudhi Maulana A
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Driver Ojek Online 

TRIBUNBANTEN.COM - Driver ojek online masuk dalam kategori prioritas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ia menegaskan, para driver ojol dapat melintasi jalur atau titik pos penyekatan yang dibuat petugas di lapangan.

"Ya kalau untuk Ojol sih kita prioritaskanlah, boleh (melintas)," kata Sambodo kepada awak media, dikutip Minggu (18/7/2021).

Banyak masyarakat yang bekerja dan beraktifitas dari rumah menjadi dasar pihak kepolisian menjadikan mitra ojol masuk dalam kategori prioritas.

Sebab kata Sambodo, banyak keperluan masyarakat yang sedianya harus ke luar rumah bisa ditangani oleh mitra ojek online tersebut.

"Karena kan memang dimasa pandemi ini kan orang stay at home di rumah. Jadi untuk mengurus paket, makanan dan segala macam kan tentu mereka menggunakan ojek online," ucapnya.

Baca juga: Keluh Kesah Driver Ojol di Lebak Selama PPKM Darurat, Order Sepi dan Kucing-Kucingan dengan Polisi

Kendati begitu kata Sambodo, setiap Ojol diimbau untuk mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, jika belum mempunyai STRP tersebut, nantinya pihak keamanan di pos penyekatan akan meminta driver ojol untuk menunjukkan aplikasinya.

Menurut polisi, hal itu dilakukan semata untuk menghindari adanya masyarakat yang memanfaatkan kondisi mitra ojek online yang diprioritaskan ini.

Baca juga: Viral Video di Media Sosial Keributan Antara Ojol dengan Mata Elang, Polisi Bubarkan Massa

"Walaupun mungkin dia belum mengurus STRP nya, tapi kalau memang betul-betul dia ojek online, dia menunjukkan bahwa dia mitra, ada aplikasinya dan lainnya kita persilahkan (melintas)," tuturnya.

Dia juga telah memberikan penekanan kepada para jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas di pos penyekatan untuk sedianya memberikan pengecualian kepada mitra ojol.

Pengecualian tersebut diterapkan dengan memberikan akses jalan kepada ojek online untuk melintas jika memang sedang mengantarkan orderan.

"Bisa, jam berapa saja bisa, yang penting dia mengantarkan makanan, jemput orang dan sebagainya. Tunjukkan saja (aplikasinya) gitu," imbuh Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Ojek Online Masuk Kategori Prioritas, Bisa Melintas Pos Penyekatan PPKM Darurat

Penulis: Rizki Sandi Saputra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved