PPKM Darurat

Surat Edaran Pembatasan, Seluruh Tempat Wisata di Pulau Jawa-Bali Tutup Saat Libur Idul Adha

Semua tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali tutup mulai 18 sampai 25 juli 2021. Kebijakan itu dibuat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kawasan wisata religi Banten Lama di Kabupaten Serang ditutup selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 

TRIBUNBANTEN.COM - Semua tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali tutup mulai 18 sampai 25 juli 2021.

Kebijakan itu dibuat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan hari raya Idul Adha.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19. SE.

Baca juga: Jadi Tempat Wisata di Kabupaten Serang, Ini Wajah Baru Bendungan Lama Pamarayan

Baca juga: Kisah Pelaku Wisata di Banten: Kurangi Jam Kerja hingga Potong Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan
tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi.

"Penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021) malam.

Berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19.

Bahkan kenaikan kasus bisa mencapai 4 kali lipat pada periode libur Natal dan tahun baru 2021 dan kenaikan kasus mencapai 5 kali lipat pasca periode libur Idul Fitri 2021.

Sedangkan, untuk wilayah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Mikro, tempat wisata dapat tetap beroperasi.

Yakni beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, terkait pembatasan silaturahmi oleh masyarakat.

Yakni seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi secara virtual.

Posko desa/kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

Baca juga: Kawasan Wisata Religi Masjid Agung Banten Lama Ditutup Sampai Tanggal 20 Juli 

Baca juga: Status Zona Merah, Tempat Wisata di Kabupaten Lebak Ditutup

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, dengan adanya SE Satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021, mobilitas masyarakat sudah turun signifikan.

Penurunan pada angkutan udara mencapai 70% dan penurunan pada transportasi darat mencapai 40%.

Lalu, penurunan pada angkutan penyeberangan mencapai 39%, pada angkutan laut turun 40%.

Serta penurunan yang menggunakan moda kereta api antar kota/perkotaan hingga 86%.

Penurunan juga terjadi pada KRL setelah pemberlakukan syarat STRP bagi pekerja esensial dan kritikal saja mencapai 58%.

“Sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan, namun demikian dalam situasi libur Idul Adha, ini kan ada juga tradisi masyarakat kita yang melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan lain terkait dengan kegiatan keagamaan. Inilah yang harus diantisipasi,” jelas Adita.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Catat! Tempat wisata ditutup selama masa libur Idul Adha

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved