Idul Adha 1442 H
Pemkot Serang Kurban 11 Sapi dan 23 Kambing, Satu Sapi Ada yang Seberat 1,5 Ton
Penyerahan hewan kurban ini dilakukan secara simbolis oleh Syafrudin di halaman Masjid Agung Ats-Tsauroh, Jalan Ahmad Yani nomor 11, Kota Serang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang menyerahkan 11 ekor sapi dan 23 ekor kambing untuk kurban pada hari raya Idul Adha 1442 H.
Salah satu sapi kurban dari Pemkot Serang seberat 1,5 ton diserahkan ke Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang, Senin (19/7/2021).
Penyerahan hewan kurban ini dilakukan secara simbolis oleh Syafrudin di halaman Masjid Agung Ats-Tsauroh, Jalan Ahmad Yani nomor 11, Kota Serang.
Hewan kurban tersebut diterima langsung oleh Ketua DKM masjid Agung Ats-Tsauroh, Mam'un Syahroni.
"Berat sekitar 1.5 ton, kalau untuk dagingnya saja diperkirakan 250 kg, belum tulang-tulangnya. Jadi diperkirakan ada kali 1.5 ton kalau ngga salah," ujar Ma'mun.
Baca juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Jenis Limosin 1,2 Ton di Cilegon, Harganya Rp 100 Juta
Ma'mun atas nama DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh menyampaikan terima kasih atas penyerahan hewan kurban ini.
"Alhamdulillah sapi satu dan besar sekali. InsyaAllah pemotongannya akan dilaksanakan di tempat jagal," ujarnya.
Pihak panitia Idul Adha Masjid Agung Ats-Sauroh berencana akan melakukan penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak lima ekor hewan kurban.
"Sementara satu ekor sapi dari Pemkot Serang, kemudian satu ekor kerbau dari Polda Banten dan tiga ekor kambing dari masyarakat sekitar," terangnya.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Beli 3 Ekor Sapi Kurban Senilai Ratusan Juta Rupiah, Diberi Nama Unik
Sementara itu, Syafrudin menyampaikan pihaknya tidak melarang penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Namun, pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban harus tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat bersamaan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19.
"Kalau yang namanya kurban itu ibadah, jadi kurban tidak dilarang oleh pemerintah. Hanya yang dilarang itu kerumunannya," ujar Syafrudin.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Serang menyerahkan hewan kurban kepada pengurus Masjid Ats-Tsauroh untuk pemotongan dan pembagian hewan kurban.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Waktu Penyembelihan & Syarat Hewan Kurban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-serang-syafrudin-serahkan-sapi-kurban-15-ton-ke-masjid-agung-ats-tsauroh.jpg)