Lima Pemakai Sabu, Inex Hingga Obat Keras di Kota Serang Dibekuk Polisi

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotik

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Dok. Polres Serang Kota
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menunjukkan lima tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Serang Kota, Jalan Ahmad Yani nomor 64, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi berbeda di Serang Kota.

Kaur Binops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus Ngubaidah mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan warga tentang adanya warga yang memakai narkotika jenis sabu, pil ekstasi jenis inex dan obat-obat keras yang masuk ke dalam daftar G.

"Kelima pelaku yakni RG, IM, SJ, SCI dan GA ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (26/07/2021), sebagaimana keterangan tertulis diterima TribunBanten.com.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Simak Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir Hexymer, 1000 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp 100.000," ungkapnya.

Kelima pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda.

Baca juga: Petani 50 Tahun Ditemukan Tewas dengan Banyak Luka Bacokan di Gubuk Sawah di Cipeucang

Tersangka RG dan IM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 juncto 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Untuk pelaku RG, IM, dan SJ dikenakan pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved