CPNS Wajib Tes Swab Sebelum Tes SKD, Peserta Positif Covid-19 akan Ditempatkan di Ruang Khusus
Sementara, pada seleksi CASN tahun lalu, pemisahan dilakukan terhadap peserta dengan suhu tubuh 37,3 derajat celcius.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang akan menyiapkan ruang khusus untuk peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Serang Tahun 2021.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawai BKPSDM Kabupaten Serang, Mujiyati Erianis mengatakan peserta yang positif Covid-19 maupun tidak sama-sama berhak difasilitasi panitia saat mengikuti rangkaian seleksi CASN.
"Memang dengan ruangan berbeda untuk yang terkonfirmasi positif (Covid-19) dan melapor kepada panitia," ujar Mujiyati di kantor Setda Kabupaten Serang, Rabu (28/7/2021).
Pemisahan penempatan peserta Covid-19 ini sudah dilakukan sejak seleksi CASN tahun 2019.
Baca juga: BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2021 Tembus 4,5 Juta Orang, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kapan?
Baca juga: BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2021 Tembus 4,5 Juta Orang, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kapan?
Yang membedakan, setiap peserta akan diminta menjalani tes swab sebelum mengikuti tes SKD kali ini untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Sementara, pada seleksi CASN tahun lalu, pemisahan dilakukan terhadap peserta dengan suhu tubuh 37,3 derajat celcius.
Baca juga: Dishub Cilegon Gandeng Pihak Swasta untuk Kelola Parkir di Pasar Kranggot, Begini Katanya
Kewajiban melakukan tes swab pada seleksi CASN kali ini dilakukan menyusul penyebaran Covid-19 sudah semakin mengkhawatirkan.
Kebijakan ini juga bertujuan demi kepentingan bersama, yakni mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Kalau sekarang memang kita membuat kebijakan bahwa harus diswab dan masa waktu swab yang memang masih berlaku," tandasnya.