BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ruang Tunggu Bandara Soekarno-Hatta
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyita narkotika jenis sabu 494,653 gram.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyita narkotika jenis sabu 494,653 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Hendri Marpaung mengatakan upaya pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari Pulau Sumatera menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kemudian petugas BNNP Banten melakukan pengamatan di sekitar bandar udara Soekarno-Hatta di ruang tunggu keberangkatan terminal 2.
"Pelaku berada di ruang transit, kemudian kita ikuti dan kita geledah," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Hendri Marpaung saat ditemui di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Bukan di BNN, Kuasa Hukum Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ungkap Lokasi Rehabilitasi
Baca juga: Informasi Formasi CPNS 2021 di BNN: Dibuka 148 Formasi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa dua buah paket Sabu dengan berat bruto keseluruhan 494,653 gram.
"Pelaku membawa sabu-sabu dengan memasukannya di dalam sandal merk Gats warna cokelat yang dipakai pelaku," ujarnya.
Kemudian petugas langsung menangkap penumpang pesawat tersebut, yang diketahui berasal dari Medan bernama WR (27).
"Di KTP dikatakan bahwa dia merupakan pelajar, usia 27 tahun," terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, kata dia, dirinya baru kali ini melakukan kegiatan terlarang tersebut.
"Tapi kita tidak percaya. Kita akan tetap melakukan pengembangan, sebab ini pasti dilakukan sudah berulang," ujarnya.
"Kalau tidak berulang orang tidak akan berani, karena ketika kami tangkap dia santai saja, rileks tanpa menunjukkan bahwa dia ketakutan," sambungnya.
Baca juga: 2 Anggota Lingkar Ganja Nusantara Diamankan BNN Banten, Tanam 6 Pohon Ganja Sendiri di Rumah
Baca juga: BNN Banten Geledah Bus dan Penumpang di Pelabuhan Merak, 3 Orang Bawa 4 Tas Berisi 56 Kg Ganja
Status pelaku WR apakah sebagai kurir atau pengedar, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Pelaku kurir atau pemilik kita belum tahu, kita masih melakukan pengembangan," terangnya.
Dalam hal ini pelaku tersebut, dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayar (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.