2 Anggota Lingkar Ganja Nusantara Diamankan BNN Banten, Tanam 6 Pohon Ganja Sendiri di Rumah

Menurut Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung satu tersangka berinisial MR menanam ganja tersebut di rumahnya.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Zuhirna Wulan Dilla
BNN Provinsi Banten mengamankan 2 anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) karena kedapatan menyimpan ganja 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan 6 pot narkotika jenis ganja dari anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Rabu (13/1/2021).

Menurut Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung satu tersangka berinisial MR menanam ganja tersebut di rumahnya.

"S ini sudah 6 bulan menanam ganja di rumahnya, sudah panen juga ada 11 pohon terus dikonsumsi sendiri," katanya saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani No 7, Cipocok Jaya, Banjaragung, Kota Serang, Banten, Rabu (27/1/2021).

Hendri menjelaskan jika S dan MR ini menggunakan ganja yang mereka tanam untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya.

"Untuk dijual kayaknya engga mereka produksinya gak maksimal itu, jadi ya menikmati sendiri saja," ujar Hendri.

Baca juga: BNN Banten Ungkap Penyelundupan 1,3 kg Ganja, Modus Gunakan Alamat Palsu

Baca juga: BNN Banten Geledah Bus dan Penumpang di Pelabuhan Merak, 3 Orang Bawa 4 Tas Berisi 56 Kg Ganja

Informasi dari Hendri, karena sedang pandemi dua tersangka ini akhirnya edarkan dari rumah melalui media sosial.

"Karena pandemi ini akhirnya mereka membuat klaster-klaster kecil yaitu jaringan pengedaran narkoba dari rumah," jelasnya.

Sebelum BNNP Banten menemukan 6 pot ganja di rumah S, ada penemuan ganja seberat 1,3 kg yang disita pada saat dalam pengiriman paket kantor pos dari Medan ke Kota Cilegon, Banten, pada Rabu (13/1/2021).

Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai ada pengiriman paket ganja ke kantor pos wilayah Cilegon dari komunitas pengedar di Medan.

BNN Provinsi Banten memperlihatkan barang bukti ganja kering di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Jumat (18/12/2020). Ganja kering siap edar itu hasil penangkapan BNN terhadap enam orang di Pelabuhan Merak.
BNN Provinsi Banten memperlihatkan barang bukti ganja kering di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Jumat (18/12/2020). Ganja kering siap edar itu hasil penangkapan BNN terhadap enam orang di Pelabuhan Merak. (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)

Pengedaran narkotika jenis ganja ini merupakan jaringan antar Provinsi Sumatera Utara - Banten.

Kemudian tim BNNP Banten mengamankan MR yang menerima paket hari itu.

Baca juga: Ganja Sebanyak 301 Kg Disembunyikan Rapi di Dasar Truk, Petugas BNN Nyaris Terkecoh Sopir

Baca juga: BNN Banten Musnahkan 298 Kg Ganja dan 989 Gram Sabu Hasil Penangkapan Selama Pandemi Covid-19

Setelah menginterogasi MR, Hendri dan tim melakukan penggeledahan di rumah S yang beralamat di Komp Pesona Cilegon.

Dari situlah ditemukan 6 pot ganja dengan 11 pohon.

Barang bukti lain yang ditemukan oleh BNNP adalah 4 unit HP, 1 kartu ATM BCA dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved