PPKM
Tingkat Hunian Hotel di Banten Tinggal 5 Persen Akibat PPKM
Menurutnya, keadaan ini dikarekanakan dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 3 dan 4 Jawa-Bali
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, GS Ashok Kumar menuturkan tingkat hunian atau okupansi hotel di Banten tinggal satu digit akibat PPKM Darurat.
"Untuk saat ini, selama PPKM dari awal bulan hanya satu digit okupansi, antara 5 sampai 7 persen. Sampai sekarang begitu,” ujar Ashok saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, keadaan ini dikarekanakan dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 3 dan 4 Jawa-Bali sebulan terakhir.
“PPKM ini sangat berpengaruh bagi pariwisata. Bukan hanya hotel, tapi agen perjalanan kemudian UMKM, karena (berkurangnya) hampir 100 persen,” jelasnya.
Baca juga: BPS: Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Banten Pada April 2021 Mencapai 41,83 Persen
Baca juga: Tempat Wisata di Lebak Ditutup Meski Pelonggaran PPKM, Disbudpar: Langgar Aturan Denda Rp 25 Juta
Meski begitu, kata Ashok, para pelaku usaha hotel dan restoran dapat memahami dan mematuhi PPKM tersebutguna membantu menurunkan kasus Covid-19.
"Ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, jika proses vaksinasi sudah berjalan dan semuanya sudah divaksin, insya Allah pandemi akan segera berakhir," tuturnya.
Ashok meyakinkan pihaknya akan kembali menggenjot dan melakukan pemulihan ekonomi di bidang sektor pariwisata dan perhotelan setelah pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/fame-hotel-gading-serpong-kabupaten-tangerang.jpg)