Berikut Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Hanya 3 Hari

Berikut cara melakukan sanggah pada masa sanggah CPNS, PPPK, dan Non PPPK 2021.

Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Hasil administrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 mulai diumumkan hari ini, Senin (2/8/2021).

Pengumuman tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni hingga Selasa (3/8/2021) besok.  

Untuk proses selanjutnya instansi akan membuka masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Dilansir dari laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), masa sanggah adalah waktu yang diberikan pada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

Nantinya, Instansi kembali memverifikasi apakah persyaratan yang telah diajukan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Rencananya, instansi akan menjawab sanggah pada tanggal 4-13 Agustus 2021

Setelah itu dilakukan lagi pengumuman pasca sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021.

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Berikut cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK Guru:

1. Cek kelulusan

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan, yakni:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Dalam laman itu disertai juga penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

2. Login ke akun sscasn.bkn.go.id

3. Isi alasan sanggahan

Jabarkan kronologis serta bukti dukung yang diperlukan pada form sanggah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved