50 Calon Jemaah Haji Kota Serang Tarik Dana Karena Himpitan Ekonomi saat Pandemi
Adapun syarat pembatalan pendaftaran haji, lanjut Nani, calon jemaah harus menyertakan KTP, SPPH, PPIH, buku rekening untuk pembatalan tabungan dan
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pandemi Covid-19 berdampak pada penundaan keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia, termasuk asal Kota Serang.
Sebanyak 50 orang calon jemaah haji yang tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang membatalkan pendaftaran dan menarik dana pelunasan haji.
"Ada 50 orang calon jamaah haji sudah terdaftar tapi mereka kemudian membatalkannya, " ujar Staf Kantor Kemenag Kota Serang, Nani Kurnia, saat ditemui TribunBanten.com di Kantor Kemenag Kota Serang, Jalan Ciwaru Raya-Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (5/8/2021).
Menurut Nani, jumlah tersebut tercatat sejak Januari 2021.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Masyarakat Diimbau Jangan Tergesa-gesa Menarik Dana, Ini Alasannya
Pembatalan dana haji dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan himpitan ekonomi.
"Dibatalkan karena alasan Corona, banyak yang membatalkan," ujarnya.
Calon jemaah haji yang membatalkan berasal dari pendaftaran tahun 2015, 2019 dan 2020.
"Tahun 2020 ada 4 sampai 5 orang yang membatalkan, tahun ini meningkatnya signifikan," terangnya.
Baca juga: Mulai 2022, Banten Punya Asrama Haji di Kota Tangerang
Pihak Kantor Kemenag Kota Serang tidak melarang apabila ada calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran. Namun, Kantor Kemenag akan menanyakan alasan pembatalan tersebut ke calon jemaah haji tersebut.
"Hak mereka, tapi alasannya apa," tuturnya.
Adapun syarat pembatalan pendaftaran haji, lanjut Nani, calon jemaah harus menyertakan KTP, SPPH, PPIH, buku rekening untuk pembatalan tabungan dan lainnya.
Proses pengajuan pembatalan membutuhkan waktu 27 hari kerja atau lebih satu bulan karena pengurusan dilakukan di kantor Kementerian Agama RI dan dilanjutkan ke perbankan untuk transfer dana pengembalian pendaftaran.
Selain pembatalan karena keinginan sendiri, Kantor Kemenag Kota Serang juga calon jemaah haji yang gagal berangkat karena meninggal.
Untuk pengembalian dana haji tersebut, maka pihak keluarga harus menyertakan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kantor Kemenag Kota Serang mencatat ada 815 calon jemaah yang gagal berangkat haji karena meninggal dunia dan lainnya.