Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Laman sscasn.bkn.go.id
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang dinyatakan tidak lolos hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.
TRIBUNBANTEN.COM - Hanya tinggal 2 hari, berikut cara melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang dinyatakan tidak lolos hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu masa sanggah mulai Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Apa itu masa sanggah dalam CPNS 2021?
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Hampir 1000 Pelamar CPNS Kota Serang Gagal Seleksi Administrasi, Terungkap Sederet Kesalahan Ini
Lalu, bagaimana cara sanggah CPNS 2021?
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.
Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggah Bila Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)