Kabar Seleb

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, David Noah Diduga Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Berikut Kronologinya

David Noah dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Tayang:
Istimewa via Kompas.com
David Noah 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar mengejutkan datang dari keyboardist grup band NOAH, David.

Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Kuasa Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo memberikan keterangan terkait kasus sang klien.

Pihaknya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/8/2021) malam.

Devi mengungkapkan bahwa Lina Yunita dan David NOAH memiliki hubungan pertemanan.

Di awal tahun 2019, lalu, keyboardist NOAH itu mencari dana pinjaman untuk proyek perusahaannya.

Kabar mengejutkan datang dari personel grup musik NOAH, David.
Kabar mengejutkan datang dari personel grup musik NOAH, David. (Instagram @dorfel_dave)

Baca juga: David Noah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Saat dilakukan pemeriksaan di data milik Kemenkumham, David NOAH tercatat sebagai direksi.

"Saudara David ini memang dia sedang mencari dana talangan. Untuk membiayai proyek di perusahaannya," terang Devi dilansir YouTube KH Infotainment, Sabtu (7/8/2021).

Lina Yunita akhirnya memberikan bantuan karena melihat proyek dan profil David NOAH menjanjikan.

"Jadi karena pertemanan, saudari Lina akhirnya membantu, karena David juga meyakinkan."

"David juga kirimkan foto-foto di tempat proyek, juga menyertakan cek dari perusahaannya," tambahnya.

Devi menerangkan, menurut perjanjian David NOAH bakal mengembalikan dana Rp 1,1 miliar setelah 6 bulan.

Meski begitu, ia menegaskan sang klien bukan sebagai investor di perusahaan sang musisi.

"Kalau dibilang investor ya nggak juga, karena cuma pengembalian enam bulan."

"Kalau investor itu 'kan ikut ke dalamnya, ini hanya minta talangan sementara aja," kata David NOAH.

Dalam perjanjian pun telah ditulis berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku terkait peminjaman uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved