HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, 5.628 Narapidana di Banten Dapat Remisi

Jelang perayaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, ribuan narapidana di Banten mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
IUSTRASI - Delapan orang Warga Binaan Permasyarakatan Kelas II A Serang diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2020 ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jelang perayaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, ribuan narapidana di Banten mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Provinsi Banten, Nirhono Jatmokoadi mengatakan dari jumlah sekitar 10.507 narapidana, sebanyak 5.628 narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan.

"Setiap hari kemerdekaan itu pasti ada, tahun ini datanya sekitar 5.628 orang," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Menurutnya untuk bisa mendapatkan remisi itu harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut sesuai dengan Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Pertama, kata dia, tentu dia harus memiliki kelakuan baik.

Baca juga: Viral Tangis Pecah Bintara Polri Peluk Almarhum Ayah, Sempat Diantar Pelatihan untuk yang Terakhir

"Warga binaan yang mendapat remisi, harus memiliki perilaku yang baik," ujarnya.

Kedua, kata dia, warga binaan yang akan mendapatkan remisi minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ketiga, selalu, mengikuti rangkaian kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib yang ada.

Untuk remisi atau jumlah potongan masa pidana sendiri, kata dia, itu bervariasi tergantung penilaian dari narapidana.

"Ada yang dapat remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan," terangnya.

Tentunya, kata dia, remisi itu akan kita berikan pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti.

Baca juga: 833 Napi Lapas kelas IIA Cilegon Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Orang Langsung Bebas

Di mana remisi itu akan diberikan kepada para warga binaan yang berhak mendapatkan remisi.

Ia mengimbau kepada seluruh warga binaan, baik yang menadapatkan remisi ataupun yang belum mendapatkan remisi untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

"Tentunya setelah masa tahanannya habis dan mereka sudah bebas. Mereka bisa kembali kepada keluarganya dan bisa menjadi masyarakat yang lebih baik bagi bangsa dan negara," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved