Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Operasi Patuh Juni 2026, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Pada pelaksanaan tahun ini, Korlantas Polri menegaskan penegakan hukum akan lebih banyak mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Baca juga: BPOM Curiga Ada Mafia di Balik Peredaran Kosmetik Ilegal di Tangerang, Penyidikan Terus Dikembangkan

Penggunaan teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif dan transparan.

ETLE Jadi Andalan Operasi Patuh 2026

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan penindakan berbasis digital melalui kamera ETLE yang telah terpasang di berbagai wilayah.

Berdasarkan skema yang diterapkan, sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pengendara.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Daftar Pelanggaran yang Tetap Ditindak Manual

Meski penindakan didominasi oleh ETLE, petugas di lapangan tetap akan melakukan tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran yang dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan manual antara lain:

  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • Pelanggaran kasat mata yang ditemukan petugas di lapangan.
  • Pengendara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
  • Pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh kamera ETLE.

Korlantas menegaskan bahwa penindakan manual tetap diperlukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi memicu kecelakaan.

Pelat Nomor Kendaraan Jadi Sorotan

Selain pelanggaran lalu lintas umum, Operasi Patuh 2026 juga akan menyoroti penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Kendaraan dengan pelat nomor yang sengaja dimodifikasi atau dibuat sulit terbaca berpotensi menjadi sasaran penindakan karena dapat menghambat proses identifikasi oleh sistem ETLE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved