News
Dilaporkan Istri Sah, Oknum PNS Wanita Diamankan Satpol PP Karena Diduga Jalin Hubungan Suaminya
eorang wanita diamankan Satpol PP setelah dilaporkan tengah menjalin hubungan dengan suami orang di rumahnya di kawasan Blangpidie, Aceh Barat Daya.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang wanita diamankan Satpol PP setelah dilaporkan tengah menjalin hubungan dengan suami orang di rumahnya di kawasan Blangpidie, Aceh Barat Daya, Kamis (12/8/2021).
Melansir SerambiNews.com,seorang janda berinisial EV (41) yang juga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Abdya ini diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35).
EV sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.
Lalu, TR pun pada hari yang sama juga menyusul diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya.
Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.
Baca juga: Dicap Pelakor Senior Karena Dituding Rebut Bambang Trihatmodjo dari Halimah, Ini Jawaban Mayangsari
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.
“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan, setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.
Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Baca juga: Pegawai Salon Dituding Jadi Pelakor, Ditelanjangi Lalu Disiram Sambal di Jalan Sambil Menjerit
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca juga: Dituduh Jadi Pelakor, Gadis di Wonogiri Hilang Misterius, Keluarga Curiga Dibawa Lari Suami Orang
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Viral! Rumah Mewah di Palembang Dicoret Tulisan Pelakor, Ketua RW Beberkan Sempat ada Keributan
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janda Oknum PNS Abdya dan Pria Beristri Diamankan di Rumah Masing-masing, Setelah Dilapor Istri Sah, https://aceh.tribunnews.com/2021/08/12/diduga-pelakor-janda-berstatus-pns-di-abdya-ditangkap-bersama-suami-orang-usai-dilapor-istri-sah