Ada Apa dengan Pajak?
Membayar sejumlah uang, memotong penghasilan dari jerih payah dan usaha yang dilakukan tentu bukan hal yang mudah
TRIBUNBANTEN.COM - Mungkin bukan hal yang menyenangkan ketika bicara tetang pajak.
Masyarakat seringkali antipati jika sudah mendengar istilah pajak.
Bukan hanya masyarakat umum yang tak tersentuh literasi, bahkan masih banyak ditemui lapisan masyarakat yang sudah teredukasi dengan baik, tetapi masih “alergi” dengan istilah “pajak” ini.
Penulis ingin sekali berbagi tulisan tentang apa itu pajak.
Mau tidak mau, suka tidak suka, penulis berpendapat bahwa masyarakat Indonesia harus terinformasikan dengan baik sekelumit tentang pajak.
Baca juga: Jeli Membaca Ketentuan PPN yang Kini Berlaku, Apakah Adil bagi Semua Masyarakat?
Tentu, penulis ingin masyarakat bisa memahami filosofis pajak dan bagaimana itu menjadi hal penting sebagai bukti kecintaan kita kepada bangsa dan negara.
Pada momen 17 Agustus 2021 di tengah badai wabah corona yang belum juga berakhir, penulis ingin menggugah nurani, mestinya kini masyarakat betul-betul menyadari peran pajak yang kian besar dalam mengatasi pandemi Covid 19.
Mulai dari penyediaan insentif bagi dunia usaha beserta kemudahan-kemudahan dan penyederhanaan berbagai persyaratan, permohonan dan pelayanan perpajakan, hingga peran pajak yang sangat krusial.
Perannya sangat krusial itu dalam menyediakan ketersediaan dana di APBN yang cenderung terus meningkat demi menciptakan kesejahteraan rakyat.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.
Baca juga: Kanwil DJP Banten Menandatangani MoU Kerja Sama Pendirian Tax Center dengan Untirta dan Unsera
Sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tentulah dengan definisi tersebut terkesan bahwa negara melakukan pemaksaan.
Benar sekali, ini sifatnya memang memaksa karena peraturan memang secara psikologis dibuat untuk dapat dipakskan pelaksanaannya dan ditegakkan.
Membayar sejumlah uang, memotong penghasilan dari jerih payah dan usaha yang dilakukan tentu bukan hal yang mudah untuk diikhlaskan.
Namun, jika sejenak saja berpikir bahwa uang yang kita sisihkan untuk membayar pajak akan bergulir menjadi penerimaan bagi negara yang kemudian akan digunakan untuk membiayai berbagai sektor kehidupan, tentulah kita pasti akan merasa sangat berarti bagi negara.