Tribunners

Jeli Membaca Ketentuan PPN yang Kini Berlaku, Apakah Adil bagi Semua Masyarakat?

Namun, di balik itu semua, ada ancaman lain yang akan menimbulkan efek jangka panjang, yaitu perekonomian masyarakat.

dokumentasi pribadi
Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten, Ida R Laila 

TRIBUNBANTEN.COM - Virus corona masuk ke Indonesia pada Maret 2021.

Seketika, hampir semua aspek kehidupan terhenti, terkejut setelah virus itu menyebabkan banyak korban meninggal dunia.

Sekolah terhenti, perekonomian terhambat, rumah sakit menjadi tempat paling sibuk karena banyaknya pasien yang mencari pengobatan.

Masyarakat bingung tak tahu bagaimana menghadapi kondisi ini.

Akademisi, ilmuwan, para ahli virologi, dokter, dan perawat, bekerja 24 jam, nyaris tanpa henti.

Baca juga: Kanwil DJP Banten Menandatangani MoU Kerja Sama Pendirian Tax Center dengan Untirta dan Unsera

Namun, di balik itu semua, ada ancaman lain yang akan menimbulkan efek jangka panjang, yaitu perekonomian masyarakat.

Para pengusaha mulai menutup operasional perusahaannya.

Banyak buruh dirumahkan. Banyak agen wisata gulung tikar.

Dampaknya, kemampuan perekonomian masyarakat terjun bebas ke titik nadir.

Masyarakat tak mampu lagi membiayai hidupnya, meski hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar sekalipun.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Pemerintah memahami betul kondisi ini.

Tanpa menunggu waktu panjang, pada akhir Maret 2020, pemerintah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai insentif diberikan guna menggeliatkan kembali dunia usaha yang sempat mangkrak.

Berbagai program perlindungan sosial dikeluarkan.

Baca juga: DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved