Jelang Pileg 2024, Partai Emas Calon Parpol Baru yang Bersiap Daftar ke Kemenkumham
Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) siap melakukan pendaftaran sebagai partai politik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tayang:
Editor:
Glery Lazuardi
Surat keterangan domisili partai tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
Lambang partai politik (berwarna) dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy KTP;
Bukti Pembayaran PNBP.
Adapun sistem, mekanisme dan prosedur, yaitu
Menyerahkan surat Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik;
Melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik;
Verifikasi Administratif dan Faktual.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi paling lama 45 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-emas-hasnaeni.jpg)