News
Polemik Mural Jokowi, Polri Beberkan Presiden Tidak Berkenan Jika Ditanggapi Terlalu Responsif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada polisi untuk tidak terlalu responsif dalam menindak kritik warga melalui mural.
Namun, pria yang berprofesi sebagai tukang sablon itu tak diproses hukum setelah meminta maaf.
Ragam tindakan kepolisian itu kemudian menuai kritik.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa polisi terlalu reaktif menanggapi hal-hal tersebut.
"Saya kira polisi terlalu reaktif dan tidak perlu terlalu jauh dalam menyikapi mural sebagai ekspresi masyarakat terhadap kondisi yang ada," ucap dia.

Hal senada dikatakan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri. Ia mengatakan, sebenarnya pembuatan mural merupakan hal wajar.
Namun aneh jika mural tersebut dianggap sebagai penghinaan terutama kepada pemerintah.
"Mural itu dianggap sebagai penghinaan. Penghinaan itu delik aduan," kata Reza, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found di Tangerang, Apa Artinya 404: Not Found? Ini Kata Roy Suryo
"Artinya, pertama penghinaan merupakan serangan ke individu bersangkutan. Kedua karena serangan ke individu, maka orang yang dimuralkan itu--bisa siapa saja, termasuk yang dianggap punya kemiripan dengan Jokowi," tambah dia.
Dalam kasus di Tangerang, Reza menjelaskan faktanya tidak ada yang melapor ke polisi. Termasuk Jokowi.
"Faktanya tidak mengadu ke polisi. Artinya, hingga saat ini tidak ada satu orang pun yang merasa telah menjadi korban penghinaan. Jadi, pihak yang murka itu sebetulnya sedang mewakili siapa? Siapa pihak yang dianggap sebagai korban dari penghinaan tersebut? Pihak dimaksud bisa pastikan bahwa objek mural memang merasa terhina?" jelas dia.
Reza menuturkan, jika mural dianggap sebagai ekspresi permusuhan, berarti pembuat mural adalah matang secara psikologis.
Sebab, pembuat mural telah melakukan proses sublimasi yakni menyalurkan perasaan "mentah" yaitu bermusuhan ke wujud yang lebih beradab berupa karya seni.
"Kalau dikatakan bahwa mural itu tak berizin, bagaimana dengan parpol yang tanpa izin memajang bendera dan baliho di pinggir jalan? Mau diperkarakan juga?" kata Reza.
Reza juga mempertanyakan kepolisian jika kelak menangkap pembuat mural tersebut, lalu pelaku akan dijerat dengan pasal apa.
Baca juga: Mural Mirip Jokowi 404 : Not Foud di Tangerang, Lurah Batujaya Sebut Tak Dapat Keluhan dari Warga
"Polisi menangkap pakai pasal apa?" tutur Reza.