Tak Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Korban Diberi Uang Agar Tutup Mulut

Seorang pria berinisial SS (44) di Palembang, Sumatera Selatan, tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berinisial SS (44) di Palembang, Sumatera Selatan, tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun.

Dihimpun dari TribunSumsel.com, pelaku mengaku aksi nekatnya itu karena ia tak dilayani sang istri.

Akhirnya pelaku merudapaksa anak tirinya, AY, selama 6 tahun dari sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD pada tahun 2014 silam.

Aksi keji pelaku terbongkar saat korban yang sudah tak tahan mengadu kepada keluarganya.

Kemudian SS lalu ditangkap pihak kepolisian.

SS berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah ditangkap di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021).

Lalu SS mengaku kalau tindakannya itu karena sang istri tak ingin diajak berhubungan suami istri.

Baca juga: Kakek di Lamongan Tega Rudapaksa Nenek 75 Tahun, Aksi Bejat Dipergoki Anak Korban, Ini Kronologinya

Padahal SS sudah minta kalau jatah hubungan suami istri setidaknya dua kali dalam seminggu.

"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," ujarnya dikutip TribunSumsel.com.

Karena sudah tak tahan menahan nafsunya, SS melampiaskan kepada sang anak tiri.

"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam,” katanya.

Pelaku juga membeberkan kalau ia memberikan uang tutup mulut kepada korban.

Pelaku memberikan Rp 50 ribu karena saat aksi pertama korban menangis.

Tapi meski pelaku melihat SS menjerit kesakitan ia tetap melanjutkan perbuatan tersebut.

Baca juga: Berawal Kenal di Facebook, Pria di Tangerang Rudapaksa Anak 14 Tahun Hingga Hamil

Korban tak berani melapor karena SS selalu mengancamnya.

SS mengancam akan membunuh ibu dan adiknya kalau korban melapor.

Korban juga diancam kalau rumahnya akan dirusak kalau ada orang lain yang tahu perbuatan pelaku.

Karena hal itu korban ketakutan dan pasrah selama 6 tahun melayani nafsu pelaku.

Atas perbuatan kejinya, SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya Lima Kali, Beri Ancaman Akan Bunuh Ibunya Jika Menolak

Pria berinisial AA (40) dengan tega merudapaksa anak tirinya sebanyak 5 kali.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy, membenarkan terkait adanya aksi bejat pria tersebut kepada anak tirinya.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," ujar Alamsyah dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (2/8/2021).

Alamsyah pun menerangkan kalau kejadian pertama kali dilakukan pelaku, Sabtu (5/7/2021) silam.

Kemudian dalam melancarkan aksinya AA masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh ibunya jika nafsunya ditolak.

Baca juga: Kakek di Lamongan Tega Rudapaksa Nenek 75 Tahun, Aksi Bejat Dipergoki Anak Korban, Ini Kronologinya

"Pelaku mengancan dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," terangnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mencuri kesempatan saat korban anak tirinya itu sedang tertidur pulas.

"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut dan pelaku kembali mengancam dengan perkataan 'kalau kamu nggak mau melayaniku, mamak kamu ku bunuh'," jelasnya.

Semua aksi bejat pelaku itu dilakukan di kamar korban saat dini hari.

"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," tuturnya.

Pelaku mengakui perbuatannya itu atas dasar dirinya khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.

Alamsyah menyebut perbuatan pelaku itu dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

TribunBanten.com/TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved