Kabar Seleb

Meski Sudah Minta Maaf dan Dimaafkan, Pelapor Tetap Ingin Olivia Jensen Diproses Hukum

Artis Olivia Jensen dihujat publik lantaran menjatuhkan bendera merah putih hingga kini harus berurusan dengan polisi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Kompas.com
Olivia Jensen 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Olivia Jensen dihujat publik lantaran menjatuhkan bendera merah putih hingga kini harus berurusan dengan polisi.

Melansir Tribunnews, Olivia Jensen dilaporkan oleh Gurun Arisastra, Direktur Eksekutif LBH PB Semmi ke Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) sore.

Gurun mengklaim laporan yang ia buat di Bareskeim Mabes Polri diterima oleh petugas, dan ia yakin laporan yang dibuatnya mampu memenjarakan Olivia Jensen.

"Harusnya di proses ya," kata Gurun Arisastra.

Baca juga: Fakta-fakta Olivia Jensen Diduga Buang Bendera Merah Putih, Sang Artis Kini Dilaporkan ke Polisi

Gurun mengatakan bahwa ia melaporkan Olivia dengan mengesampingkan permintaan maafnya yang sudah dilakukan di media sosial.

"Perminta maafnya itu secara ini sesama manusia kami memaafkan tapi secara hukum, ini negara hukum. Kami harapkan proses hukum tetap lanjutkan," ucapnya.

Olivia Jensen
Olivia Jensen (Istimewa via Grid.id)

Sebab, sebelum melaporkan Olivia, Gurun mengkaji dulu aspek hukumnya, yakni ia memastikan kalau wanita 28 tahun itu melanggar pasal Pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.

"Nah disitu kami konstrusikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah maksud lain itu perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negera," jelasnya.

"Sanksi pidananya merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama nomor 24 tahun 2009 yaitu ancaman hukumnannya paling lama lima tahun dendanya Rp 500 juta," sambungnya.

Baca juga: Buat Konten Buang Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Minta Maaf Setelah Dihujat Banyak Warganet

Gurun menyebut apa yang dilakikan Olivia bukan lah hal yang sederhana, yakni diduga sudah melakikan pelecehan terhadap simbol negara.

Oleh sebab itu, Gurun menyebut apa yang sudah dilakukan Olivia layak dilaporkan ke pihak yang berwajib.

"Masalah permohonan maaf tentu sesama manusia saya maafkan, tetapi ini hubungannya bukan lagi ini hubungannya dengan simbol negara ini adalah terkait dengan kehormatan bangsa dan negara," terangnya.

Bagi Gurun, permintaan maaf Olivia Jansen bisa dipertimbangkan nantinya jika proses hukum sudah berjalan di Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau untuk permohonan maaf ya silakan nanti mungkin ada pertimbangan lain di prosedural hukum paling akhir, yakni putusan pengadilan. Silakan di situ saja pertimbangannya," ujar Gurun Arisastra.

Baca juga: Video Konten Artis Olivia Jensen Lempar Bendera Merah Putih, Berbuntut Dilaporkannya ke Polisi

Minta Maaf, Olivia Jensen Tak Bermaksud Melecehkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved