PPKM
Simak! Syarat Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, Hanya di Wilayah PPKM Level 1-3
Metode pembelajaran tatap muka di sekolah diizinkan di wilayah penerapan PPKM Level 1-3 di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Metode pembelajaran tatap muka di sekolah diizinkan di wilayah penerapan PPKM Level 1-3 di masa pandemi Covid-19.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka itu dijalankan secara dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
"Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan," kata dia dalam keterangannya, yang dikutip Senin (23/8/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai, LPA Banten Minta Pemerintah Vaksinasi Corona untuk Anak Usia 12-17 Tahun
Baca juga: Mobile JKN Mudahkan Beragam Keperluan Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Tatap Muka
Menurut dia, pembelajaran tatap muka tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir.
Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi.
Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Orangtua, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegasnya.
Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya. Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang.
Seiring kegiatan PTM terbatas, vaksinasi terus digencarkan.
"Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," katanya.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Serang Bisa Digelar Asal Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Melihat Belajar Tatap Muka Terbatas di Banten, Siswa Tak Kenali Kepala Sekolah
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),
Hendarman memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
Tulisan ini sudah tayang di tribunnews.com berjudul Sekolah Tatap Muka Berlaku Dinamis, Tergantung Kondisi Wilayah