Ditlantas Polda Banten Operasikan 2 Layanan SIM Keliling, Ini Jadwal Senin-Sabtu, Syarat, dan Biaya
Pelayanan SIM keliling ini menerapkan protokol kesehatan. Satu di antaranya memakai masker dan tetap jaga jarak
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ditlantas Polda Banten menyediakan dua mobil pelayanan SIM keliling di tempat yang berbeda setiap harinya.
Pelayanan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa-Bali.
Selain itu, juga Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Perbedaan SIM C, C1, dan C2 yang Ditujukan untuk Pengguna Sepeda Motor dari Kubikasi Kecil ke Besar
Perpanjangan PPKM itu melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan SIM keliling mempermudah warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi.
"Pelayanan SIM keliling ini menerapkan protokol kesehatan. Satu di antaranya memakai masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Polri Tegaskan Berital Viral Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Vaksinasi Covid-19 Itu Hoaks
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
"Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan," ucapnya.
Adapun biaya perpanjangan SIM A hanya Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Jadwal SIM Keliling di wilayah hukum Polda Banten
Senin
Baca juga: SIM C Bakal Jadi 3 Golongan untuk Pengendara Sepeda Motor, Segera Diberlakukan, Ini Penggolongannya
Polsek Anyer: 08.00 – 15.00 WIB
Alun-alun Kota Serang: 08.00 – 15.00 WIB
Selasa
Simpang 3 Labuan: 08.00 – 15.00 WIB
Alun-alun Kramatwatu: 08.00 – 15.00 WIB
Rabu
Modern Cikande: 08.00 – 15.00 WIB
Samsat Balaraja: 08.00 – 08.00 – 15.00 WIB
Kamis
Pasar Rangkasbitung: 08.00 – 15.00 WIB
Land Mark Cilegon - Indah Kiat: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat
Baca juga: SIM Pengemudi Bisa Dicabut Jika Melanggar Berkali-kali dan Mencapai Poin 18, Kapan Diberlakukan?
Pasar Ciruas: 08.00 – 15.00 WIB
Telaga Bestari: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu
Mall Cilegon: 09.00 – 15.00 WIB
Modern Cikande: 09.00 – 15.00 WIB.