Update Kasus Ibu dan Anak Dibunuh di Subang, Korban Ternyata Sering Diteror Istri Muda Sang Suami
Kakak korban Lilis Sulastri (56) yang merupakan kakak ke empat dari Tuti menceritkan bagaimana sang adik diteror melalui WhatsApp oleh M.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus ibu dan anak yang tewas di Subang, Bandung, Jawa Barat masih menjadi misteri karena pelaku belum kunjung tertangkap.
Dihimpun dari Tribun Jabar, pihak keluarga dari Tuti Suhartini (55) kemudian mengungkapkan kalau korban sering mendapatkan teror dari istri muda suaminya Yosef, M.
Kakak korban Lilis Sulastri (56) yang merupakan kakak ke empat dari Tuti menceritkan bagaimana sang adik diteror melalui WhatsApp oleh M.
Bahkan Lilis menyebut kalau M sering mengirimi kata-kata cacian hingga hinaan kepada Tuti.
"Sering banget di teror dulu tuh sama istri muda suaminya adik saya, sering dapat pesan WA yang gak pantas lah," ujar Lilis di kediamannya dikutip Tribun Jabar, Selasa (24/8/2021).
Namun Lilis mengaku tidak tahu betul permasalahan keluarga adiknya itu.
"Gak tau permasalahannya apa mungkin sirik kayaknya, saya sebelumnya sudah sering minta adik saya ganti nomor hp supaya enggak ada yang neror lagi kaya gitu tapi masih aja ada," jelas Lilis.
Baca juga: Ada Jejak Kaki Misterius di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Periksa 20 Saksi
Sebelumnya, polisi mengungkap kalau Yosep berada sedang berada ditempat istri mudanya ketika istri pertama dan anaknya tewas, Rabu (18/8/2021) lalu.
Berbeda dengan Lilis, Penasehat hukum M, Robert Marpaung, justru mengatakan kalau hubungan kliennya dengan Tuti harmonis.
"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," kata Robert.
M pun kini masih merasa terkejut dengan peristiwa yang dialami Tuti dan anaknya.

"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," tambah Robert.
Robert menjelaskan alasan ia menjadi panasehat hukum M dalam kasus ini.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," terang Robert.
Baca juga: Sakit Hati Diselingkuhi, Suami Ini Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta untuk Bunuh Selingkuhan Istrinya