Jadwal SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

BKN mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kopetensi Dasar (SKD CPNS 2021) dan seleksi kompetensi PPPK Non guru akan dilaksanakan pada 2 September 2021.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kopetensi Dasar (SKD CPNS 2021) dan seleksi kompetensi PPPK Non guru akan dilaksanakan pada 2 September 2021.

Informasi itu disampaikan oleh Badan Kepewagaian Negara (BKN).

BKN membuat sejumlah syarat bagi para peserta untuk mengikuti SKD CPNS tersebut.

Salah satu aturan yakni peserta SKD CPNS wajib melakukans wab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Tes SKD CPNS 2021 Akses sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Berikut Informasi Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Materi, & Passing Gradenya

Pada pengumuman yang diunggah BKN melalui akun instagram @bkngoidofficial tersebut dijelaskan, peserta SKD CPNS wahub PCR atau antigen dengan ketentuan, tes RT PCR wajib dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam, sementara untuk rapid test antigen wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Selain itu, peserta juga diwajibkan menggunakan masker secara dobel (double masker), yakni dengan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.

Selain itu, dalam pelaksaan tes SKD CPNS, peserta diwajibkan melakukan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Terdapat ketentuan kapasitas maksimum ruang tes, yakni sebanyak 30 persen dari kapasitas normal. Khusus peserta SKD CPNS di wilayah Jawa, Madura, dan Bali pun diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Formulir Deklarasi Sehat

Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes.

Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Apa itu formulir deklarasi sehat?

Formulir atau kartu deklarasi sehat adalah formulir yang memuat pertanyaan seputar kesehatan pelamar yang wajib diisi peserta seleski CPNS 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat pelaksanaan ujian SKD.

Penerapan kartu tersebut pada seleksi CPNS tahun ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved